KPK pindahkan 3 terpidana kasus suap PT Brantas ke Lapas Sukamiskin
Ketiga terpidana itu dieksekusi hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan eksekusi terhadap tiga terpidana kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya. Ketiganya akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Penuntut umum KPK Irene Putri mengatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat yang menyatakan kasus tersebut merupakan delik tindak pidana korupsi secara sempurna akan dikaji terlebih dahulu.
"Kami terima putusannya. Hari ini dieksekusi. Saya dapat memahami dasar hakim memutus, namun tindak lanjut harus didiskusikan lebih lanjut," ujar penuntut umum Irene, Jumat (9/9).
Seperti diketahui, dari kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka yakni Dandung Pamularno, senior manager PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko Dirut keuangan PT Brantas Abipraya, dan Marudut pegawai swasta. Ketiganya sudah menjalani putusan majelis hakim Tipikor, Jakarta, Minggu lalu.
Untuk Sudi Wantoko dan Marudut, majelia hakim menjatuhi vonis 3 tahun penjara sedangkan untuk Dandung dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Sudi Wantoko 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, Dandung dituntut 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan, sementara untuk Marudut dituntut 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Pada sidang putusan Marudut, sempat terjadi dissenting opinion oleh Majelis Hakim Tipikor. Tiga anggota hakim menganggap kasus ini merupakan kasus suap karena dianggap telah terjadi kesepakatan untuk melakukan suap, namun belum ada satu pun pihak penerima yang ditetapkan tersangka dari kasus ini.
Nama Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana khusus Kejati Tomo Sitepu disebut-sebut sebagai calon penerima suap dari PT Brantas Abipraya, keduanya pun hadir saat di persidangan tiga terdakwa Sudi Dandung dan Marudut. Namun baik Sudung maupun Tomo hingga saat ini belum terjerat atas kasus tersebut, padahal dalam persidangan disebutkan Tomo menyanggupi akan membantu kasus PT Brantas Abipraya yang tengah ditangani oleh Kejati DKI.