KPK Pindahkan Penahanan Bupati Kotim Nonaktif Andi Merya Nur
Ali mengatakan, proses pemindahan Andi Merya dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas KPK. Ali menyebut, pemindahan dilakukan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari berharap agar Andi bisa dihadirkan langsung di persidangan.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati nonaktif Kolaka Timur (Kotim) Andi Merya Nur. Penahanan Andi dipindah dari Rutan KPK di Gedung Merah Putih ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari.
"Senin (17/1) tim jaksa telah selesai melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Kendari dengan memindahkan tempat penahanan terdakwa Andi Merya Nur ke Lapas Perempuan Kelas III Kendari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kenapa Bupati Labuhanbatu ditangkap oleh KPK? KPK telah menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ali mengatakan, proses pemindahan Andi Merya dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas KPK. Ali menyebut, pemindahan dilakukan lantaran Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari berharap agar Andi bisa dihadirkan langsung di persidangan.
"Tujuan pemindahan tempat tahanan ini, agar proses persidangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung di dalam persidangan. Sidang perdana dengan acara pembacaan surat dakwaan jaksa akan dilaksanakan, Selasa, 25 Januari 2022," kata Ali.
Diketahui, berkas perkara Andi Merya telah dirampungkan tim penyidik dan tim penuntut umum pada KPK. Andi Merya Nur dijerat dalam kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara Tahun 2021.
Selain Andi Merya, KPK juga menjerat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Koltim Anzarullah.
Kasus ini bermula pada Maret hingga Agustus 2021 dimana Bupati Andi dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP). Setelah proposal tersebut jadi, keduanya mendatangi kantor BNPB Pusat di Jakarta pada awal September 2021.
Mereka menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, dimana Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 Miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 Miliar.
Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah meminta Bupati Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Anzarullah kemudian menerima pengerjaan paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.
Bupati Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Bupati Andi sebesar 30%. Sebagai realisasi kesepakatan, Bupati Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas 2 proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.
Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 Juta lebih dahulu kepada Bupati Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Bupati Andi. Namun saat hendak penyerahan, mereka terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi lain. Dugaan korupsi lain tersebut yakni pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN Daerah) Tahun 2021.
Namun KPK belum mengumumkan tersangka dalam pengembangan perkara ini.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Berkas Dilimpahkan, Bupati Nonaktif Kolaka Timur Segera Disidang
Berkas Kasus Suap Jembatan Rampung, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Segera Diadili
Kembangkan Kasus Suap Hibah BNPB di Pemkab Koltim, KPK Usut Dana PEN Daerah 2021
Kasus Suap Dana Hibah BNPB, Berkas Penyidikan Kepala BPBD Kolaka Timur Rampung
Berkas Kasus Suap Rampung, Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang
KPK Cecar Deputi BNPB Terkait Pengajuan Dana Bencana di Kolaka Timur