KPK resmi minta KPU dan Bawaslu tunda pelantikan Jero Wacik
Bila KPU tetap melantik Jero dikhawatirkan akan terjadi kecacatan moral.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah membuat dan mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum, dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu supaya menunda pelantikan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di dalam surat dia sudah menegaskan alasan mengapa pelantikan Jero mesti ditangguhkan.
Namun, dalam surat itu Bambang mengaku tidak secara langsung menyebut nama Jero. Dia hanya menyatakan soal posisi hukum KPK atas calon anggota DPR telah ditetapkan sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka.
"Pihak yang oleh KPK sudah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa, diminta untuk ditunda pelantikannya," tulis Bambang melalui pesan singkat kepada awak media, Sabtu (20/9).
Bambang menyatakan, bila KPU tetap melantik Jero dikhawatirkan akan terjadi kecacatan moral. Sebab lanjut dia, seseorang dengan menyandang status tersangka atau terdakwa bila dilantik, akan melawan sumpah yang akan diucapkannya, yaitu tidak melakukan tindakan dan perbuatan melanggar peraturan perundangan-undangan.
"Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," sambung Bambang.