Wasekjen PDIP Blak-blakan Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus DJKA Kemenhub
Yoseph Aryo Adhie menyatakan dirinya baru menjalankan tugas warga negara sebagai saksi di KPK.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Yoseph Aryo Adhie menyatakan dirinya baru menjalankan tugas warga negara sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia memberikan keterangan kepada KPK soal operasional Tim Pemenangan Jokowi-KH Maruf Amin di Pemilu 2019, yang saat itu diketuai Erick Thohir dan Hasto Kristiyanto sebagai sekretarisnya.
Adhie menjelaskan pada Pemilu 2019, dirinya diberi tugas sebagai Kepala Sekretariat Tim Pemenangan Jokowi-KH Maruf Amin.
Pemanggilan KPK terhadap dirinya terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di Ditjen Kereta Api (DJKA), diduga menyangkut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKS).
“Pemeriksaan dipanggil terkait adanya foto saya bersama dengan Pak Budi Karya Sumadi,” kata Adhie, dalam keterangan resmi, Sabtu (20/7).
Saat ditanya apa saja yang dicari oleh KPK dari kesaksiannya. Adhie menjelaskan, pertemuan dengan BKS itu adalah dalam kapasitas dirinya sebagai kepala sekretariat tim pemenangan Jokowi-Maruf Amin.
Kepada BKS, dia melaporkan mengenai adanya beberapa operasional rumah aspirasi relawan Jokowi-Amin yang beralamat di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, yang harus ditindaklanjuti.
“Karena pembentukan Rumah Aspirasi di awal sebagaimana arahan Erick Thohir sebagai ketua tim pemenangan bahwa operasional Rumah Aspirasi di-handle oleh Pak Budi Karya Sumadi. Penugasan saya menghadap Pak Budi Karya Sumadi atas perintah Bapak Hasto Kristiyanto dalam kapasitas sebagai sekretaris tim pemenangan Jokowi-Maruf Amin,” jelas Adhie.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan dirinya dilakukan beberapa jam, dimulai sejak sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai sekitar pukul 18.30 WIB, pada Kamis (18/7).
Dikabarkan, pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK menyangkut kasus dugaan korupsi di DJKA. Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa Hasto meminta penundaan karena baru tahu kalau dirinya dipanggil KPK untuk bersaksi.