KPK sarankan BPK & Pemprov DKI selesaikan kasus Sumber Waras
"Saya tidak tahu persis sikap terbaiknya karena memang rekomendasi dari hasil pemeriksaan itu sulit," kata dia.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyarankan agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Pemerintah Provinsi DKI duduk bersama mencari solusi terbaik dalam kasus pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Hal ini diungkapkannya setelah mendapat rekomendasi dari BPK bahwa uang negara yang dinyatakan sebagai kerugian negara pada kasus itu harus dikembalikan atau bisa melanggar hukum.
"Mungkin lebih baik Pemprov DKI membicarakan lagi dengan BPK. Barang yang sudah dibeli kemudian dikembalikan itu sulit, mungkin dari kalian udah tau harganya (lahan RS Sumber Waras)," ujar Agus usai menghadiri acara buka bersama di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, Jalan Denpasar Raya Blok C III No 8, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/6).
Agus menjelaskan, penyimpangan dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras bisa diartikan sebagai penyimpangan administrasi. Hal ini diketahui setelah institusinya melakukan penyelidikan.
"Jadi kalau KPK memandang kemungkinan penyimpangan yang dimaksud itu penyimpangan administrasi. Jadi ya bisa hubungan administrasi atau seperti yang diminta itu mengembalikan, itu salah satunya," jelasnya.
Ketika ditanya apakah sikap terbaik dalam menyelesaikan kasus ini, Agus enggan berkomentar lebih jauh. Dia mengembalikan kekisruhan ini kepada BPK dan Pemprov DKI.
"Saya tidak tahu persis sikap terbaiknya karena memang rekomendasi dari hasil pemeriksaan itu sulit," tuntasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah melakukan pertemuan di kantor BPK Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/6) terkait kasus dugaan korupsi pembelian lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras. Pertemuan kedua lembaga ini menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Pertama, antara BPK dan KPK sepakat untuk menghormati kewenangannya masing-masing. Kemudian, kedua lembaga juga telah melaksanakan kewenangannya masing-masing.
"Ketiga, menyatakan bahwa sampai dengan saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, sehingga belum membawa permasalahan RSSW ke ranah penyidikan tipikor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/6).
"KPK tidak menegaskan laporan hasil pemeriksaan investigasi yang telah disampaikan BPK kepada KPK," katanya menambahkan.
Selanjutnya, BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam permasalahan Rumah Sakit Sumber Waras, sehingga berdasarkan amanat UUD 1945, pasal 23E Ayat 3, pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 yang telah diterbitkan oleh BPK.
"Kelima, BPK dan KPK akan saling bersinergi untuk melaksanakan tugas pokoknya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Agus.
"Keenam, Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, melindungi bangsa ini dan selalu memberikan kebaikan pada kita semua," pungkasnya.