KPK sebut ada paslon Pilkada harta dikit tapi kampanye besar-besaran
Banyak para calon yang sebenarnya tidak lolos dalam audit kepatuhan tapi masih bisa mencalonkan diri .
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian terkait modal para calon kepala daerah dalam berkampanye. Kajian dilakukan lantaran modal para calon pimpinan daerah dalam berkampanye melebihi harta yang dimiliki.
Hasil dari pengkajian yang dilakukan KPK ini akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri.
"Temuan kita ada pasangan calon yang hartanya banyak tapi tidak korelasi dengan kemenangannya. Lalu ada hartanya tidak terlalu banyak tapi biaya kampanye nya cukup besar, nah ini darimana," kata Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (29/6).
Oleh karenanya bersama KPU, Bawaslu, dan Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri akan membahas batas dana bantuan bagi partai politik kepada para calon kepala daerah. Pembatasan dana kepada para calon pun juga diberlakukan bagi para donatur swasta yang akan mendonasikan uang kepada para calon.
Selain itu pembahasan yang juga menjadi bahan kajian adalah audit bakal calon kepala daerah. Saat ini, ujar Pahala, audit kepatuhan bagi para calon dirasa tidak cukup mempan dalam upaya menekan politik uang dalam kampanye.
Ditambah lagi, menurutnya banyak para calon yang sebenarnya tidak lolos dalam audit kepatuhan tapi masih bisa mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Oleh karena itu bersama KPU, Bawaslu, dan KPK akan mengkaji audit investigasi.
"Kita rekomendasikan soal sangsi administrasinya diperkuat. Kemendagri dan BPK juga lakukan audit," paparnya.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.
Baca juga:
Soal aliran dana Rp 30 M ke Teman Ahok, KPK sebut masih didiskusikan
Anggaran jadi kunci sukses KPU selenggarakan verifikasi faktual
Bawaslu: Pilkada 2017 bukan hanya Pilgub DKI Jakarta
KPU DKI tidak akan verifikasi pendukung Ahok di luar negeri
MK tolak uji materil soal ambang batas perselisihan Pilkada
PPP sesumbar bakal menang Pilkada 70 persen di tingkat provinsi
Golkar larang keluarga kader daerah masuk partai lain maju Pilkada