KPK sebut Boediono bisa dihadirkan dalam sidang Century
Menurut Johan, siapapun bisa saja dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi tergantung kebutuhan JPU.
Meski belum pasti, KPK nampaknya ancang-ancang buat menghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai salah satu saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Sebab, mantan Gubernur Bank Indonesia itu sudah dua kali diperiksa sebagai saksi terkait perkara merugikan negara diduga hingga lebih dari Rp 7,4 triliun itu.
Menurut Juru Bicara KPK , Johan Budi , siapapun bisa saja dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi tergantung kebutuhan jaksa penuntut umum. Tetapi, giliran ditanya soal apakah layak Boediono dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, Johan tidak menjawabnya dengan tegas.
"Bisa saja. Siapapun. Sepanjang menurut jaksa pihak atau orang atau saksi ini diperlukan untuk dihadirkan persidangan. Kita tunggu dulu proses sidangnya," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK , Jakarta, Senin (3/3).
Johan mengatakan, pengembangan penyidikan kasus Century masih berlangsung. Dia melanjutkan, jika nantinya dalam sidang tersangka BM ( Budi Mulya ) muncul fakta dan pengakuan baru dan menjadi modal buat menjerat pihak lain, maka bukan tidak mungkin bakal ada tersangka baru.
"Kasusnya belum berhenti. Nanti kita lihat di persidangan. Tentu bisa dikembangkan dari situ. Kalau memang ada fakta baru dikembangkan, ya dikembangkan," ujar Johan.