KPK sebut kebijakan sumber kemelut beras impor & pupuk subsidi
Namun Bambang belum bisa mengatakan apakah dalam kebijakan beras impor sarat dengan korupsi.
KPK menyebut ada penyelewengan dalam kebijakan impor beras yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Menurut hasil studi mereka, pelanggaran aturan dalam tata niaga dua komoditas itu sudah terjadi sejak lama dan berpangkal pada kebijakan.
Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, hari ini. Menurut dia, berdasarkan hasil studi lembaganya, ditemukan ada penyimpangan di sisi tata niaga soal beras impor untuk rakyat tidak mampu dan pupuk bersubsidi.
"KPK memang studi soal raskin (beras miskin). Kita juga studi soal pupuk bersubsidi. Memang di situ ada masalah di tata niaga," kata Bambang kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut Bambang, muara masalah tata niaga dua komoditi itu adalah kebijakan bersumber pada kementerian masing-masing. Meski begitu, saat diminta menjelaskan seperti apa kebijakan itu, dia tidak merincinya.
"Tata niaga kan rumusannya dari kebijakan. Prosesnya seperti apa, saya belum tahu. Tapi studi soal raskin itu ada," ujar Bambang.
Bambang juga belum bisa mengatakan apakah dalam kebijakan beras impor sarat dengan korupsi. Dia juga mengaku belum menerima pengaduan soal dugaan rasuah dalam pengadaan impor beras dan pupuk bersubsidi. Tetapi, dia berpegang teguh memang ada masalah dalam tata niaga beras impor dan pupuk bersubsidi.
"Kalau pertanyaannya apakah mengarah ada indikasi korupsi, saya belum tahu. Cuma memang menurut studi kami, soal raskin dan pupuk bersubsidi adalah bermasalah. Kalau menurut studi ini memang ada masalah dari awal," imbuh Bambang.