Penyimpangan Pupuk Subsidi Diusut, BUMN Pupuk Beri Tanggapan Begini
PT Pupuk bakal mengevaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
PT Pupuk Indonesia (Persero) mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, atas pengusutan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyampaikan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang berjalan serta memastikan kerja sama yang baik dengan aparat terkait. Dia menyebut upaya penegakan hukum ini bagian dari penguatan integritas dan transparansi bisnis.
"Kami sangat menghargai kerja keras yang telah dilakukan oleh Kejari Kabupaten Karawang dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas," kata Wijaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/9).
Wijaya mengatakan bahwa integritas merupakan salah satu nilai utama yang dijunjung tinggi oleh Pupuk Indonesia dalam setiap lini operasionalnya. Ia menilai integritas berperan penting agar distribusi pupuk berjalan sesuai dengan aturan berlaku.
"Sebagai BUMN yang memegang tanggung jawab besar dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Pupuk Indonesia senantiasa berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola, pengawasan, dan sistem distribusi pupuk bersubsidi agar berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.
Pengungkapan kasus korupsi
Dengan ini, Pupuk Indonesia akan selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjalankan operasional bisnis. Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi secara berkala meminimalisir penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Sebagai BUMN yang mengemban mandat untuk menopang ketahanan pangan nasional, kami terus berusaha untuk memenuhi kebutuhan pupuk dan melayani petani dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran pupuk bersubsidi yang terjadi sejak 2017. Kejari Karawang berhasil menetapkan dua tersangka yang kini telah menjalani proses hukum dengan putusan inkrah pada 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.