Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Pupuk Indonesia tidak segan untuk menghentikan kerja sama kepada distributor dan kios yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah.
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan Pupuk Subsidi
PT Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah kepolisian mengungkap dan menangkap pelaku penyelewengan 25 ton pupuk bersubsidi beberapa waktu lalu. "Pupuk Indonesia mengapresiasi langkah aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, yang menangkap empat orang pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi di Pandeglang, Banten," kata VP Penjualan Wilayah 3A Pupuk Indonesia, Aviv Ahmad Fadhil dikutip dari Antara, Kamis (3/8).
Selain itu, PT Pupuk Indonesia juga terus berkoordinasi dengan kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.
Sebagai perusahaan penerima mandat dalam rangka pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Aviv mengatakan Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menghentikan kerja sama kepada distributor dan kios yang terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah.
Oleh karena itu, menurut Aviv, Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh jaringan distribusi seperti distributor dan kios resmi di seluruh Indonesia untuk tidak coba-coba melakukan tindakan melawan hukum khususnya dalam proses pendistribusian atau penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti menyalurkan pupuk bersubsidi di luar ketentuan Pemerintah. Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan Pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah," kata Aviv.
Pantau Penyelewewangan Lewat Aplikasi
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi, PT Pupuk Indonesia bersama Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengimplementasikan aplikasi iPubers yang merupakan sistem digital untuk kios resmi. Sistem ini telah berhasil diuji coba di lima provinsi yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, dan Riau.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pandeglang, Banten berhasil menangkap empat orang tersangka penyelewengan pupuk bersubsidi sebanyak 25 ton yang diduga akan dikirim ke luar Kota Pandeglang.
Para pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak tiga kali dengan jumlah 38 ton pupuk bersubsidi.