Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Polisi sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modus Pelaku Manfaatkan Kesulitan Petani
Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah. Total 10 ton pupuk subsidi itu dibawa oleh satu truk saat melintas di Tol Kalikangkung Semarang, Kamis (28/9) lalu. Pupuk subsidi itu rencananya akan diedarkan di wilayah Muria Raya dan Jawa Timur (Jatim).
"Peruntukannya untuk wilayah Tegal, Pemalang, Brebes. Tapi ternyata di bawa ke daerah lain, mau dibawa ke Blora dan beberapa daerah di Jatim,"
kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Senin (2/10).
merdeka.com
Polisi sudah ada lima orang saksi yang dimintai keterangan terkait penyalahgunaan pupuk subsidi tersebut. Yakni mulai dari sopir, kernet, penerima, dan saksi-saksi dilapangan.
"Penetapan tersangka belum. Masih pendalaman. Termasuk mengejar ke distributor pupuk subsidi apakah ada keterlibatan," ungkapnya.
Modus Pelaku
Subagio mengungkapkan, motif pelaku melakukan penyalahgunaan karena melihat peluang para petani berebut pupuk bersubsidi. Hal ini disebabkan kondisi iklim yang membuat kebutuhan pupuk tinggi.
"Karena kondisi iklim. Jadi ada beberapa daerah yang puso. Padahal 1 kartu tani kapasitasnya 1 petani 5 karung untuk satu musimnya. Ditambah ada yang tidak punya kartu tani juga ikutan rebutan pupuk subsidi. Dia (pelaku) melihat peluang dari situ. Terjadilah penyelewengan distrubusi tidak pada peruntukannya," jelasnya.
Tak hanya itu, harga pupuk subsidi dan nonsubsidi di Jateng juga terpaut jauh. Hal ini membuat keberadaan pupuk subsidi makin diburu di musim kemarau untuk menekan bengkaknya ongkos produksi.
"Barang (pupuk) ada. Tapi harga non dan subsidi sangat tinggi. Hampir dua kali lipat. Non subsidi bisa Rp250-300 ribu per kantong. Subsidi Rp180 ribu per karung. Maka banyak yang berebutan subsidi meski nonnya ada,"
ujarnya.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan jika penindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum sekaligus jaminan dan perlindungan kepada para petani agar penggunaan pupuk subsidi dapat tepat sasaran.
Pihaknya pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi dan penggunaan pupuk subsidi bagi para petani agar tepat peruntukannya.
"Segala bentuk upaya penyalahgunaan baik distribusi ataupun penggunaan pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian petani maupun kerugian negara akan kami tindak tegas,"
tutupnya.
merdeka.com