KPK sebut perusahaan penyuap pejabat pajak bisa jadi pelaku tipikor
Namun pertimbangan itu menurut Agus, masih menunggu rampungnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi. Setidaknya, lanjut Agus, KPK bisa menentukan perusahaan tersebut bisa dijadikan sebagai pelaku tipikor.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan PT Ekspor Prima Indonesia sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Sebab, KPK meyakini uang suap yang diberikan kepada Kasubdit Ditjen Pajak, Handang Soekarno, merupakan uang perusahaan sebagai bentuk penghapusan pajak.
"Bisa, bisa (PT Ekspor Prima Indonesia dijadikan pelaku tindak pidana korupsi)," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di auditorium KPK, Jakarta, Kamis (24/11).
Namun pertimbangan itu menurut Agus, masih menunggu rampungnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang tanggung jawab korporasi dalam tindak pidana korupsi. Setidaknya, lanjut Agus, KPK bisa menentukan perusahaan tersebut bisa dijadikan sebagai pelaku tipikor.
"Jadi ini kan juga masih proses kemudian kita juga mempelajari apakah perusahaannya memang termasuk kejahatan korporasi ya kita pelajari aja nanti," ungkapnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Presiden Direktur PT Ekspor Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohanan Nair dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar RP 6 miliar.
Akibat perbuatannya Rajesh sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 1 huruf b atau pasal 13 uu No 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana UU No 20 tahun 2001.
Handang sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
Baca juga:
Kasus suap Pajak, KPK curiga komitmen fee ke Handang Soekarno besar
Presiden Jokowi soal OTT di DJP: Kalau ada lagi digebuk lagi
Sri Mulyani akui kantongi nama pegawai Kemenkeu mencurigakan
Kasus suap Ditjen Pajak, KPK dalami kemungkinan pihak lain terlibat
Follow the suspect, KPK bakal periksa Dirjen Pajak