KPK sebut remisi buat koruptor bertentangan dengan PP 99 Tahun 2012
"Jika itu diabaikan maka ada kemunduran dalam pemberantasan korupsi terutama dalam kaitan efek jera," terang Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kebijakan pemerintah untuk memberi remisi kepada terpidana korupsi bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP). Padahal, dalam PP jelas bertujuan untuk membatasi pemberian remisi terhadap para terpidana korupsi.
Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menanggapi kebijakan pemerintah yang akan memberikan remisi kepada terpidana korupsi.
"Ada PP (peraturan pemerintah) 99 tahun 2012 yang sebenarnya untuk membatasi atau memperketat pemberian remisi," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (16/3).
Johan menilai, jika remisi itu jadi diberikan kepada terpidana yang terjerat dalam pusaran kasus korupsi. Pemerintah dianggap tidak sungguh-sungguh memberikan efek jera kepada para terpidana.
"Jika itu diabaikan maka ada kemunduran dalam pemberantasan korupsi terutama dalam kaitan efek jera," terang Johan.
Dia menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung memihak kepada para terpidana korupsi. Terlebih, tidak dilibatkannya lembaga antirasuah itu dalam memutus satu kebijakan terkait tindak pidana korupsi.
"Remisi adalah domain dari Kemenkum HAM, KPK tidak dilibatkan karena memang bukan domain KPK," tandasnya.