KPK sebut suap dari PT BA buat hentikan pengusutan di Kejati DKI
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dugaan suap dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur, pada Kamis (31/3) kemarin. Menurut Ketua KPK, Agus Raharjo, motif pemberian sogokan buat menghentikan pengusutan perkara rasuah di perusahaan pelat merah, PT BA, di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Pemberian diduga untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi pada PT BA di Kejati DKI Jakarta," kata Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (1/4).
Agus menyatakan, pihak-pihak ditetapkan sebagai tersangka adalah SWA (Direktur Keuangan PT BA), DPA (senior manajer PT BA), dan MRD (swasta/perantara).
Mereka disangkakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Serta memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 53 KUHPidana.