KPK segera ambil alih kasus korupsi pembangunan BNI 46 Semarang
Kasus tersebut sudah di-SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut rencana akan segera mengambil alih kasus Proyek Pembangunan Gedung BNI 46 Semarang. Saat ini, KPK masih melakukan koordinasi dan supervisi terkait kasus yang sudah di-SP3 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu.
"Kami sudah mendapatkan surat jawaban dari KPK. Surat balasan itu pertanggal 25 Juli dan ditandatangani oleh Handoyo Sudrajat selaku pimpinan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK," kata Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto saat dikonfirmasi merdeka.com Senin(19/8).
Menurutnya, surat tersebut bernomor R-2592/40-43/07/2013. Pihaknya awalnya mengajukan surat ke KPK dengan nomor 33/SK/KP2KKN/VI/2013 tertanggal 10 Juni 2013. Kasus ini sendiri diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 15,5 miliar.
Dia mengatakan, surat balasan itu menandakan KPK serius untuk membongkar kasus yang diduga melibatkan dua perusahaan pelat merah, yakni PT BNI (Persero) Tbk dengan PT Hutama Karya selaku pelaksana proyek pembangunan. Gedung BNI yang bermasalah itu terletak di Jalan Dr Cipto Nomor 132 Semarang.
"Menurut kami kasus ini sudah layak ditangani KPK. Sebab kerugiannya cukup besar yakni mencapai Rp 15,5 miliar. Selain kasus ini melibatkan pimpinan besar yakni PT Hutama Karya dan PT BNI," tambah Eko.
Kerugian negara Rp 15,5 miliar itu berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) kerugian negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng atas permintaan penyidik Kejati Jateng dengan surat nomor R 246/O.3.3/Dek.3/07/2008 tanggal 28 Juli 2008.
"Dalam laporan BPKP bernomor LHAI-88/PW11/5/2009 tertanggal 15 Januari 2009 memuat audit investigasi pembangunan Gedung BNI yang mencantumkan angka kerugian negara sebesar Rp 15,5 miliar," tambahnya.
Poyek pembangunan Gedung BNI terhenti sejak 23 November 2006. Proyek dihentikan lantaran terjadi rentak rambut pada beberapa balok dan menurunan hingga bangunan sedalam 18,7 cm. Penurunan gedung tersebut terus berlanjut hingga pada penyidikan 2008, gedung tersebut amblas hingga 30 cm disertai lepasnya kaitan struktur kolom.
Amblasnya gedung tersebut mengakibatkan bangunan nampak miring disertai dengan lepasnya kaitan dan retaknya semua dinding pada semua lantai. Penurunan bangunan diakibatkan karena tidak dipasangnya cerucu dolken pada area enam lantai. Akibatnya hingga sekarang gedung tersebut tidak dapat digunakan.