KPK sepakat kewenangan remisi koruptor dikembalikan ke Kemenkum HAM
"Kalau semangatnya mengembalikan kewenangan mengenai remisi kepada Kemenkum HAM, ya memang harus dikembalikan"
Pelaksana tugas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan tidak menjadi masalah jika wewenang pemberian remisi narapidana dikembalikan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Persoalannya pemberian remisi antara narapidana koruptor dan narapidana biasa tidak boleh disamakan perlakuannya.
"Kalau semangatnya mengembalikan kewenangan mengenai remisi kepada Kemenkum HAM, ya memang harus dikembalikan. Tidak masalah. Tapi kalau semua dipandang sama di mata hukum, ini harus ada pembicaraan lebih. Karena korupsi itu juga merusak sistem demokrasi," kata Johan Budi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (24/3).
Dirinya mengatakan, pemberian remisi tidak boleh dilakukan dengan sistem obral. Namun, ada pertimbangan khusus dari berbagai pihak yang berwenang.
"Remisi tidak dihapuskan, tapi harus diatur betul. Terutama pada kasus terorisme dan narkoba, seperti yang tercantum dalam PP Nomor 99 tahun 2012, di mana pemberian remisi itu harus mendapatkan persetujuan dari institusi yang terkait dengan syarat-syarat yang tercantum di dalamnya," terang dia.
Lanjut dia, korupsi, narkoba, dan terorisme memang merupakan kejahatan luar biasa. Namun, korupsi dinilai mempunyai dampak yang lebih besar dan perlu pertimbangan khusus dalam pemberian remisi.
"Pelaku korupsi ini lebih dasyat dampaknya bagi demokrasi, walaupun kejahatan terorisme itu dasyat juga. Tapi korupsi ini kan tidak hanya berdampak pada satu waktu dan tempat saja, tapi juga ke depannya dan berbagai efek kelanjutannya," pungkasnya.
Diketahbui, dalam PP 99 Tahun 2012 memang terdapat aturan mengenai pengetatan remisi terhadap narapidana kejahatan luar biasa, yaitu kasus korupsi, terorisme, dan narkoba. Pasal 34 B menjelaskan, remisi diberikan menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. Jika narapidana itu terkait kasus korupsi, lembaga yang dimaksud adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga:
Johan Budi tolak remisi napi koruptor disamakan dengan kasus lain
DPR persilakan Menkum HAM revisi PP pengetatan remisi buat koruptor
Hasyim Muzadi tak setuju koruptor diberi remisi
Usul revisi remisi koruptor, Menteri Yasonna dipanggil DPR
Politikus PKS sebut koruptor warga binaan, berhak dapat remisi
PDIP dukung PP pengetatan remisi untuk koruptor direvisi Menkum HAM
PKB sebut revisi pengetatan remisi koruptor baik untuk penegakan HAM
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).