KPK Setor Rp2,3 Miliar ke Kas Negara dari Perkara Suap Proyek Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp2.365.000.000 ke kas negara dari perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang sebesar Rp2.365.000.000 ke kas negara dari perkara suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.
Uang sebesar Rp2.365.000.000 itu dari terpidana mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Elfin MZ Muchtar. Dalam amar putusannya, Elfin diwajibkan membayar uang pengganti selain pidana badan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
"KPK telah setorkan seluruh uang pengganti terpidana atas nama Elfin MZ Muchtar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Ali mengatakan, Elfin membayar uang pengganti secara bertahap. Pertama pada 1 Juli 2020 sebesar Rp300 juta, kemudian 1 Juli 2020 Rp300 juta, lalu pada 22 September 2020 sebesar Rp1 miliar, dan 12 November 2020 sebesar Rp765 juta.
"KPK tidak hanya menuntut pidana penjara sebagai bagian efek jera pelaku korupsi namun juga terus berupaya menyelesaikan tagihan denda dan uang pengganti kepada para koruptor sebagai bagian upaya maksimal pemasukan ke kas negara dari hasil asset recovery Tipikor," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Elfin MZ Muchtar divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Elfin terbukti menerima suap dari kontraktor Robi Okta Fahlevi.
"Amar putusan pidana penjara 4 tahun, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan, Selasa (28/4/2020).
Selain pidana penjara, Elfin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.365.000.000. Jika tidak dibayar, maka Elfin harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 8 bulan.
Menurut Ali, permintaan Elfin untuk menjadi saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) ditolak hakim.
"JC terdakwa ditolak majelis hakim," kata Ali.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum pada KPK maupun penasihat hukum Elfin sama-sama menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum upaya banding.
Sidang terhadap Elfin dilakukan secara virtual di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Jaksa penuntut umum di Gedung Merah Putih KPK, penasihat hukum di kantornya, dan terdakwa di Rutan Palembang.
Elfin MZ terbukti melanggar dakwaan pertama, yakni pasal 12 ayat (1) a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Elfin dijerat bersama Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani. Keduanya menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlevitl terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Seiring berjalannya waktu, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ditanya Soal 16 Proyek, Plt Bupati Muara Enim Tantang JPU KPK untuk Memeriksa
KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap Proyek Jalan Muara Enim
Ketua DPRD Muara Enim Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Dalami Suap PUPR Muara Enim, KPK Periksa Anggora DPRD Mardalena
KPK Dalami Suap Proyek PUPR Muara Enim Lewat Anggota DPRD Mardalena
Masa Penahanan Ketua DPRD Muara Enim Diperpanjang