KPK setuju revisi UU jika skor indeks persepsi korupsi di atas 50
Agus menegaskan yang dilakukan KPK bukan menunjukkan mereka antipenolakan terhadap revisi UU KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, menyambut baik sikap pemerintah menunda revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun sikap selanjutnya seperti apa, pimpinan KPK memilih mengikuti proses yang berjalan.
"Ya kita lihat saja nanti bagaimana pemerintah, kita kan hanya sebagai lembaga yang menjalankan undang-undang saja," kata Agus di Gedung KPK baru, Jakarta, Senin (22/2).
Tidak menjelaskan sampai kapan waktu penundaan revisi KPK. Dia hanya berharap revisi bisa dilakukan saat skor Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 50. Sekadar diketahui, pada 2014 CPI yang diterbitkan secara global oleh Transparency International menempatkan Indonesia sebagai negara dengan level korupsi yang tinggi. Dalam CPI 2014 tersebut, Indonesia menempati posisi 117 dari 175 negara di dunia dengan skor 34 dari skala 0-100 (0 berarti sangat korup dan 100 berarti sangat bersih).
"Iya nanti saja yah kita lihat saja, ini kan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR. Kita tidak menafikan bahwa undang-undang memang perlu direvisi ya tapi kita tetap harap revisi dilakukan saat indeks (indeks persepsi korupsi) kita di atas 50, sekarang kan baru 36," jelasnya.
Dia menambahkan, penolakan yang dilakukan KPK bukan menunjukkan mereka antipenolakan. "Yang namanya undang-undang itu kan belum sempurna. Tapi kita harus memberi masukan sebaiknya yang direvisi jangan yang itu, tapi kalau tidak sama sekali (revisi) juga tidak betul," tandasnya.
Seperti diketahui, saat rapat konsultasi di Istana Presiden hari ini Joko Widodo memutuskan secara bersama agar pembahasan revisi undang-undang ditunda. Meski pembahasan rapat paripurna juga akan dilaksanakan Selasa (23/2) besok.
Baca juga:
Meski ditunda, isi revisi UU KPK akan disosialisasikan ke masyarakat
Revisi UU KPK ditunda bukan karena ancaman mundur Agus Rahardjo
Sampai kapan revisi UU KPK ditunda?
PDIP sebut Ketua KPK Agus Rahardjo tak konsisten dan politis
Meski ditunda, revisi UU KPK tak dihapus dari Prolegnas
Baleg DPR sebut penundaan revisi UU KPK buat samakan persepsi
Fadli Zon sebut cabut revisi UU KPK dari prolegnas butuh proses
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.