KPK Siap Hadapi PK Eks Gubernur Jambi Zumi Zola
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum selaku termohon dalam perkara PK Zumi Zola ini akan menyusun jawaban atas permohonan PK. Jawaban akan disampaikan dalam persidangan lanjutan 22 Januari 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola mengajukan PK atas vonis 6 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi.
"Zumi zola hari ini sidang PK perdana, dilanjutkan 22 Januari 2021 dengan acara bukti dari pemohon dan dilanjutkan penyampaian pendapat jaksa. KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/1).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Kapan Zumi Zola bebas dari penjara? Sudah setahun Zumi Zola bebas dari penjara.
-
Kapan Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
-
Bagaimana Zumi Zola menjaga kebugaran tubuhnya? Selama di penjara, Zumi sempat mengalami masalah kesehatan. Namun kini, ia telah pulih sepenuhnya dan bahkan rutin berolahraga untuk menjaga kebugaran tubuhnya. Basket menjadi pilihan olahraga Zumi untuk menjaga kebugaran.
-
Apa aktivitas terbaru Zumi Zola yang berhubungan dengan politik? Zumi, mantan Gubernur Jambi, kembali menyapa masyarakat. Dia masih aktif di partai PAN seperti sebelumnya. Zumi kini menjadi tim sukses untuk adiknya yang maju dalam pilkada di Jambi.
-
Di mana Zulkarnain Lubis meninggal? Pada Jumat, 11 Mei 2018, Zulkarnain meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Pali, Sumatra Selatan di usia 59 tahun.
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum selaku termohon dalam perkara PK Zumi Zola ini akan menyusun jawaban atas permohonan PK. Jawaban akan disampaikan dalam persidangan lanjutan 22 Januari 2021.
"Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis Hakim PK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Ali menyatakan, upaya hukum PK merupakan hak yang diberikan negara kepada para terpidana. Namun demikian, Ali berharap Majelis Hakim PK tak mengabulkan permohonan PK Zumi Zola.
"Sebagai penegak hukum, KPK juga tentu menghormati setiap putusan majelis hakim baik ditingkat pertama sampai upaya hukum luar biasa PK," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun terkait kasus suap dan gratifikasi. Hari ini, Rabu (6/1) merupakan sidang perdana PK tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam sidang perdana ini, pihak Zumi Zola menyampaikan permohonan pengajuan PK. Zumi sendiri turut hadir dalam sidang perdana PK tersebut. Sidang rencananya akan dilanjutkan pada 22 Januari 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban KPK sebagai termohon.
"Sidang selanjutnya adalah agenda dari jawaban termohon, KPK, pada 22 Januari 2021," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (6/1).
Zumi Zola divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga mengharuskan Zumi Zola membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Pada tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mengganjar Zumi Zola dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Zumi Zona Ajukan PK Atas Vonis 6 Tahun Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi
Miris, 5 Artis Ini Pernah Ditinggal Pasangan Saat di Penjara
Tak Peduli Sumber Duit, Zumi Zola Minta Upah Proyek Rp10 M buat Bisnis Singkong
Zumi Zola Dikabarkan Sakit dan Alami Gangguan Penglihatan, Berikut Deretan Faktanya
Blak-Blakan Ayu Dewi Ungkap Mantan Terindah, Luna Maya Sebut Nama Mantan Pejabat
Ayu Dewi Ditanya Soal Mantan Terindah, Luna Maya Nyeletuk 'Zumi?'