KPK siap ladeni gugatan praperadilan OC Kaligis
"KPK selalu mempersiapkan antisipasi terhadap langkah hukum yang dilakukan dan sebagai sesuatu yang wajar."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau ambil pusing terkait upaya perlawanan hukum yang akan dilakukan Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis) atas penetapan tersangka sekaligus penahanannya. OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai dijemput paksa oleh tim penyidik KPK di Hotel Borobudur di kawasan Lapang Banteng, Jakarta Pusat.
Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mempersilakan OC kaligis serta anak buahnya untuk melayangkan gugatan praperadilan. Indriyanto menganggap langkah hukum itu merupakan hak dari seorang tersangka.
"KPK selalu mempersiapkan antisipasi terhadap langkah hukum yang dilakukan dan sebagai sesuatu yang wajar bagi OCK untuk memperoleh hak-hak prosesualnya melalui praperadilan," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/7).
Sebelumnya, anak buah OC Kaligis, Afrian Bonjol mengaku tak terima atas proses hukum yang dilakukan lakukan lembaga antirasuah. Dia menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait hal tersebut.
"Kami akan koordinasi untuk berikan upaya hukum terbaik. Praperadilan akan dipertimbangkan," ujar Afrian di gedung KPK selepas OC Kaligis dijebloskan ke rutan Guntur.
Tak hanya itu, Afrian menyebut langkah KPK yang menetapkan sekaligus menahan OC Kaligis tindakan yang tidak bisa diterima baik secara hukum maupun secara moral. Dia mengklaim, bosnya itu telah kooperatif menjalankan proses penyidikan lembaga superbody.
Bahkan, dengan memperlihatkan mimik kekecewaannya Afrian menuding Ruki cs telah menzalami Ketua Mahkamah Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu. "Penangkapan dan penahanan terhadap bapak kami, OC Kaligis kami merasa terzalami. Karena kemarin itu baru saksi dan panggilan pertama," tandas Afrian.
Dari informasi yang dihimpun, OC Kaligis dijemput paksa lantaran dianggap berniat melarikan diri. Tim penyidik pun telah memantau OC Kaligis yang berpindah-pindah tempat setelah kasus ini terbongkar.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP mengatakan penangkapan itu dilakukan karena ada keperluan yang mendesak. Namun, dia enggan merincikan terkait penjemputan tersebut.
"Ada keperluan mendesak untuk memeriksa OCK sebagai tersangka. Tidak ada salahnya kita bawa surat panggilan kemudian kita ikutkan dia ke mobil KPK," ungkap Johan.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 UU 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Seperti diketahui, KPK menciduk? lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Meda, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yakitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera ?Syamsir Yusfan serta seorang pengacaraYagari Bhastara alias Geri ?yang disebut-sebut anak buah OC Kaligis di lawfirm OC Kaligis.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa penyidik KPK.? Selain kelima orang itu, tim satgas KPK juga berhasil mengamankan uang USD 15 ribu USD dan 5000 dollar Singapura?. Geri sendiri disangkakan telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf? a atau b dan atau pasal 13 undang-undang 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Untuk TIP, AF, DG, disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 6 ayat 2 atau pasal 5 atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1?. Sedangkan SY disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1.