KPK sita 305 ribu dolar Singapura milik anggota DPR Budi Supriyanto
BSU sempat ingin mengembalikan uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kepada KPK melalui kuasa hukumnya namun ditolak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang milik anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar DPR RI Budi Supriyanto (BSU) sebesar 305 ribu dolar Singapura (SGD). Budi saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, BSU sempat ingin mengembalikan uang yang diduga sebagai gratifikasi itu kepada KPK melalui kuasa hukumnya pada (1/2) lalu, namun ditolak.
"Sejak kemarin menanyakan apakah pak BSU telah mengembalikan uang, perlu diinformasikan bahwa kurang tepat jika dikatakan pak BSU mengembalikan uang," kata Priharsa di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Alasannya, KPK menolak pengembalian uang yang diberikan oleh tersangka lain, Julia Prasetyarini adalah karena uang tersebut berhubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka lain dalam yakni Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir.
"Berdasarkan laporan tersebut dilakukan analisis dan koordinasi dan diputuskan bahwa laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat itu sedang ditangani KPK," tegasnya.
Uang senilai 305 dollar Singapura itu diduga merupakan janji dari Abdul Khoir agar WTU mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk tahun anggaran 2016.
Sehingga, lembaga antirasiuah ini menyampaikan surat penolakan atas pengembalian uang tersebut pada 10 Februari lalu. Saat disinggung, apakah pengembalian itu merupakan upaya menyamarkan gratifikasi, Priharsa enggan berspekulasi.
"Laporan tersebut tidak memenuhi pasal 12 B. Surat penolakan sudah disampaikan dan dibuat pada 10 Februari 201. Dan pada hari itu juga penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut," tandas Priharsa.
Selain Budi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka lain. Empat tersangka tersebut yaitu, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, termasuk Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU).