KPK soal Novel: Ada pernik pernik yang harus digosok dulu biar mulus
Saut juga memberikan respons datar saat disinggung soal Jaksa Agung yang tidak memberi deponering terhadap Novel.
Kasus perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan masih belum jelas penyelesaiannya. Meski saat ini berkas perkara Novel sudah ditarik dari Pengadilan Negeri Bengkulu oleh Kejaksaan Agung.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengatakan saat ini KPK sedang melakukan proses terkait berkas Novel. Saut malah melontarkan guyonan dalam penanganan kasus Novel.
"Lagi proses, ada pernik pernik yang harus digosok dulu biar mulus," kata Saut kepada merdeka.com, Selasa, (16/2).
Namun dia enggan menjelaskan maksud pernyataannya tersebut. Saut juga memberikan respons datar saat disinggung soal Jaksa Agung yang tidak memberi deponering terhadap Novel. Terlebih lagi Presiden meminta pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus penyidik Novel Baswedan.
"Sabar saja dulu yah," pungkasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo berencana akan memberikan deponering terhadap dua mantan pimpinan KPK Jilid III, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun Prasetyo mengatakan tidak ada deponering terhadap Novel Baswedan. Menurutnya, setiap kasus tidak bisa digeneralisir penyelesaiannya.
"Deponering itu untuk kasus yang lain. Ini kan treatmentnya berbeda," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
Prasetyo menuturkan, deponering baru bakal dilakukan terhadap kasus mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakilnya Bambang Widjojanto. Dirinya berharap keputusan deponering dapat dipertimbangkan sebaik mungkin.
"Kita juga dengar semua pihak lah, ada masukan dari Ombudsman juga. Kita mendengar apa yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, kan semua harus dipertimbangkan. Saya selalu mengatakan, penegakan hukum tidak semata-mata untuk hukum," jelasnya.
Sebelumnya, korban dari Novel Baswedan mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (15/2). Kedatangan mereka bukan lain meminta agar kasus penembakan yang melibatkan Novel terus dilanjutkan.
Seperti diketahui, Novel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap pencuri sarang burung walet yang terjadi pada tahun 2004 silam. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Bengkulu.
Kasus ini sempat dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012 lalu. Namun kasus ini dibuka kembali saat terjadi kekisruhan antara KPK dan Polri, setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan jadi tersangka.
Hingga saat ini pimpinan KPK terus berupaya agar kasus Novel tidak disidangkan sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.