KPK tak bisa menerima alasan mangkir Komjen Budi Gunawan
Komjen BG menolak diperiksa lantaran menunggu proses praperadilan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Komisaris Jenderal Budi Gunawan mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap. Kubu Komjen Budi beralasan menolak hadir lantaran belum menerima surat panggilan pemeriksaan dan memilih menunggu proses praperadilan selesai.
Namun, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menyatakan tidak terima dengan alasan Komjen Budi menolak diperiksa. Apalagi menurut dia dalih tersangka menolak diperiksa lantaran menunggu proses praperadilan tidak diatur dalam hukum acara pidana.
"Alasannya praperadilan tidak dapat dibenarkan," kata Priharsa kepada para pewarta di Gedung KPK, Jumat (30/1).
Priharsa mengatakan, penyidik juga mempersoalkan pemberitahuan penolakan pemeriksaan Komjen Budi. Menurut dia, Anggota Divisi Hukum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Agung Makbul tidak berwenang menyampaikan penolakan itu.
"Tata cara dianggap tidak patut. Yang hadir di situ tidak membawa kuasa dari yang bersangkutan, tapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri. Permintaan juga cuma disampaikan secara lisan," ujar Priharsa.