KPK tak bisa sembarangan bikin Komite Etik
Ada wacana pembentukan komite etik setelah empat pimpinan KPK terbelit kasus.
Gencarnya serangan terhadap empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Bambang Widjojanto, dan Zulkarnain, membuat wacana desakan membentuk Komite Etik. Tetapi, Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan pembentukan Komite Etik tidak bisa sembarangan.
Johan menyatakan, KPK tidak pernah memberi toleransi terhadap perilaku menyimpang baik pidana maupun etika, dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan KPK. Tetapi menurut dia, ada tahapan mesti dilewati sebelum membentuk Komite Etik.
Johan mengatakan, proses awal adalah pengawas internal harus menerima bukti pengaduan pelanggaran dilakukan pegawai atau pimpinan. Bila bukti itu diyakini benar, baru dibentuk Komite Etik buat mengklarifikasi dan memutuskan sanksi.
"Tidak bisa sembarangan tuduh dan membentuk Komite Etik. Kami tak bisa melakukan itu apabila tak didukung oleh data valid," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2).
Soal tudingan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kepada Samad sampai saat ini KPK belum memprosesnya. Dia menuduh Samad menjanjikan meringankan proses hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Izedrik Emir Moeis, dengan tujuan supaya bisa digaet mendampingi Presiden Joko Widodo sebagai Wakil Presiden. Sebab menurut Johan, Hasto juga belum melaporkan langsung bukti-bukti dia punya.
"Kami kan tidak tahu apakah data Hasto valid atau tidak. Namun Pengawas Internal KPK sedang bekerja terkait tuduhan itu," ujar Johan.