KPK tak urusi Kemendagri pecat penulis Komisi Perlindungan Korupsi
"Itu urusan internalnya Kemendagri-lah," ujar Yuyuk.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mengomentari pemecatan pegawai Kementerian Dalam Negeri akibat penulisan surat 'Komisi Perlindungan Korupsi'. KPK pun tidak menganggap hal itu terlalu serius.
"Itu urusan internalnya Kemendagri-lah," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Kamis (9/6).
Sebelumnya amplop yang ditujukan untuk KPK bertuliskan 'Komisi Perlindungan Korupsi' padahal sudah diketahui khalayak umum KPK merupakan singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Menyadari adanya kekeliruan surat yang dikirim Senin (7/6) pun langsung ditarik oleh Kemendagri.
"KPK memang benar menerima surat itu tanggal 7 juni lalu dan Kemendagri menyadari ada kesalahan kemudian menarik surat tersebut dan akan melakukan revisi," jelas Yuyuk.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo pun mengutarakan permintaan maafnya melalui akun Twitter pribadinya. 'Kemendagri tidak pernah bermaksud mengubah penamaan KPK sehingga arti dari kata ‘Perlindungan Korupsi’ menimbulkan anggapan berbeda," ujar Tjahjo.
Tjahjo pun telah memecat PNS yang telah melakukan sabotase tersebut dengan tidak hormat.