KPK tegaskan safe house aman dan layak untuk saksi
KPK tegaskan safe house aman dan layak untuk saksi. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan safe house KPK sangat layak ditempati oleh para saksi. Apalagi keamanan di sekitar juga sangat terjaga.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan safe house KPK sangat layak ditempati oleh para saksi. Apalagi keamanan di sekitar juga sangat terjaga.
"Tentu harus dilihat kondisi sekarang atau ketika rumah tersebut dipilih untuk rumah aman jadi aspek-aspeknya itu dipertimbangkan. Kalau dicermati kondisi rumah itu sebenarnya rumah yang terdiri dari beberapa kamar tersebut cukup layak dan aspek keamanan di sekitarnya terjaga," kata Febri di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Febri menyampaikan, jika rumah safe house itu cukup aman karena sudah terbukti sebelum pihak pansus datang tidak ada yang mengetahui. "Sampai dengan ketika pansus datang ke sana tidak ada yang mengetahui jadi sampai Miko bicara di pansus misalnya, tidak ada yang mengetahui rumah amannya adalah di sana. Itu membuktikan, bahwa ketika kami melindungi saksi dan menempatkannya di rumah aman kerahasiaannya terjaga di sana," terang Febri.
Namun, Febri tidak mengetahui adakah indikasi disengaja atau tidak oleh pansus ingin mengumumkan semua keamanan KPK. Febri menegaskan, jika perlindungan untuk saksi itu diperlukan untuk melakukan pengungkapan kasus-kasus besar.
"Kami tidak tahu apa maksud, niat dari kunjungan ke rumah tersebut. Tetapi yang pasti kita perlu mengingat bersama-sama, semua institusi, semua kalangan, bahwa perlindungan saksi itu adalah hal yang penting untuk mengungkap skandal-skandal besar apalagi kasus korupsi," terang Febri.
Febri mengatakan, jangan sampai ada saksi-saksi yang merasa tidak aman sehingga memberikan keterangan tidak sepenuhnya atau sejujurnya lagi. Karena adanya kondisi-kondisi tertentu seperti tekanan, intimidasi, atau teror.
"Ini juga menjadi suatu hal yang penting. Kalau memang ada saksi-saksi yang ingin dilindungi itu sebenarnya bisa memintakan perlindungan kepada instansi yang berwenang," kata Febri.