KPK tegaskan seluruh pejabat negara wajib lapor harta kekayaan
Hal ini termasuk laporan keuangan yang belum diserahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso.
Kepala pemberitaan dan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan tiap penyelenggara negara diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara. Hal ini termasuk laporan keuangan yang belum diserahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Budi Waseso.
"Berdasarkan UU sudah kewajiban. Pak Budi Waseso saya belum tahu apakah sudah menyerahkan surat yang telah dikonfirmasi atau datang langsung," kata Priharsa Nugraha di gedung KPK Jalan BR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat (19/6).
Menurut Priharsa, sudah kewajiban penyelenggara negara melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), jadi bukan hanya kepada Budi Waseso.
"Karena semangatnya transparansi penyelenggaraan negara. Pejabat atau petinggi boleh tidak miskin selama penghasilan yang diperoleh dengan cara sah. Baik dari gaji, hibah, warisan maupun penghasilan lain," ujar Priharsa.
Dia pun belum mengetahui pasti apakah mantan Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo itu telah memberikan LHKPN. "Setahu saya beliau pernah melaporkan LHKPN tapi pastinya tidak ingat apa beliau memberikannya ketika menjabat sebagai Kapolda Gorontalo atau sebelumnya," ujarnya.
Kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang diatur dalam UU Nomor 28 tahun 199 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Adapula UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta keputusan KPK Nomor KEP.07/KPK/02/2005 tentang cara Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara.