KPK tegaskan tak setuju revisi PP pengetatan remisi koruptor
"KPK tidak setuju dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi," tegas Johan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menolak rencana pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi terhadap terpidana narkoba, teroris dan korupsi. Menurut dia, revisi PP No 99 Tahun 2012 merupakan langkah mundur dalam upaya pemberantasan korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP meluruskan pemberitaan yang menyebut KPK mendukung revisi PP itu. Menurut dia, pemberitaan itu salah dalam mengartikan.
"Bukan. Salah mengartikan, kan ada pernyataan lagi, kalau revisi PP 99 Tahun 2012 dimaksudkan untuk mengobral remisi," jelas Johan saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Rabu (25/3).
Dia menambahkan, kalau apa yang dikutip dari pernyataannya merupakan hal yang keliru. Sebab, masih ada kelanjutan dari pernyataan Johan.
"Itu enggak lengkap ngutipnya, masih ada lanjutannya. Dia salah menginterpretasikan statement saya. Kalau dia hadir dari awal sampai akhir enggak begitu kesimpulannya," ujar dia.
Menurut Johan, sampai saat ini lembaga antirasuah tidak pernah setuju mengenai pemberian remisi kepada terpidana korupsi. Pasalnya, kebijakan Menkum HAM, Yasonna H. Laoly berseberangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"KPK tidak setuju dan itu kemunduran dan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi," tegas Johan.
Sebelumnya, diberitakan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyatakan setuju dengan wacana revisi Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan. Dengan catatan, revisi itu dilakukan untuk mengembalikan wewenang Kementerian Hukum dan HAM dalam pemberian remisi.
"Kalau semangat revisi itu untuk mengembalikan ke dalam domain Kemenkum HAM sah-sah saja. Karena memang KPK tidak memiliki domain itu," kata Johan dalam diskusi 'Polemik Pemberian Remisi Untuk Koruptor' di Indonesia Corruption Watch (ICW), Selasa (24/3).
Baca juga:
Komisi III: Narapidana korupsi bukan aktor utama berhak dapat remisi
ICW tuding PDIP dalang di balik rencana pelonggaran remisi koruptor
KPK sepakat kewenangan remisi koruptor dikembalikan ke Kemenkum HAM
Johan Budi tolak remisi napi koruptor disamakan dengan kasus lain
DPR persilakan Menkum HAM revisi PP pengetatan remisi buat koruptor
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023