KPK Telaah Penemuan Belasan Moge dan 4 Mobil Mewah di Gudang Nurhadi
Dia mengungkapkan, belasan moge dan empat mobil mewah itu sudah disegel oleh tim penyidik KPK. Jika barang mewah tersebut terbukti milik Nurhadi dan dihasilkan dari tindak pidana korupsi, maka akan disita untuk negara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan belasan motor gede (moge) dan empat mobil mewah yang terparkir di gudang sebuah villa diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Ciawi, Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik tengah mendalami lebih lanjut kepemilikan belasan moge dan empat mobil mewah tersebut.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
"Penyidik masih melakukan pendataan dan analisa terlebih dahulu terkait dengan seluruh barang atau motor dan mobil mewah yang ditemukan tersebut," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Dia mengungkapkan, belasan moge dan empat mobil mewah itu sudah disegel oleh tim penyidik KPK. Jika barang mewah tersebut terbukti milik Nurhadi dan dihasilkan dari tindak pidana korupsi, maka akan disita untuk negara.
"Untuk selanjutnya nanti kemudian mengambil langkah hukum tentunya terkait dengan status dari barang-barang bergerak yang ditemukan di villa yang diduga milik dari tersangka NH (Nurhadi) di Ciawi tersebut," ujarnya.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com