KPK tetap bakal jerat penyelenggara negara yang salah administrasi
Terlebih, jika ditemukannya kerugian negara atas kesalahan administrasi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal tetap menyeret penyelenggara negara jika memiliki kesalahan dalam administrasi. Terlebih, jika ditemukannya kerugian negara atas kesalahan administrasi tersebut.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menanggapi kebijakan pemerintah yang menjamin tidak akan memidanakan pejabat penyelenggara negara karena hanya kesalahan administrasi. Adnan memastikan kalau penyelenggara negara akan diseret ke ranah hukum jika terbukti merugikan negara atas kesalahan administrasi tersebut.
"Apa iya kalau jelas kerugian negaranya bisa diabaikan begitu saja?" kata Adnan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (25/8).
Menurut Adnan, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi tetap bisa diterapkan kepada siapapun. Dia menilai jika UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tidak bersinggungan dengan UU Tipikor.
Sehingga, lanjut dia, setiap kebijakan baik disebabkan kesalahan administrasi atau apapun jika mengakibatkan kerugian keuangan negara adalah bentuk tindak pidana. "Selama ini pemahamannya seperti itu, hanya saja persoalannya adalah besaran kerugian negara yang bisa ditoleransi yang dimungkinkan oleh UU," ungkap Adnan.
Sebelumnya, pemerintah memberikan jaminan tak akan memidanakan kepala daerah hanya karena kesalahan administrasi dalam penggunaan anggaran. Kebijakan itu dilakukan dengan alasan untuk mendorong penyerapan anggaran serta pertumbuhan ekonomi yang cepat.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, aturan soal kesalahan administrasi tidak dipidanakan itu sudah tercantum dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan itu untuk memberikan proteksi pada kepala daerah untuk berani menggunakan anggarannya.
"Maka diatur supaya sampai pertengahan Desember, hal-hal yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan," kata Pramono.