KPK Tetap Keberatan Atas Hasil Rekomendasi Ombudsman, Tak Ada Pelanggaran Proses TWK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menyatakan keberatan dengan hasil rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia atau ORI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menyatakan keberatan dengan hasil rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia atau ORI terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
"KPK sudah selesai merespons LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8/2021).
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Mengapa kantor Wali Kota Semarang digeledah oleh KPK? Asep menyebut bahwa penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa Wali Kota Semarang yang kantornya digeledah oleh KPK? Pada Rabu (17/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
-
Siapa yang meminta KPK untuk mengusut dugaan pembocoran informasi OTT? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyebut jika pihaknya mendukung penuh KPK untuk mengungkap indikasi tersebut.
-
Siapa yang dilantik menjadi Ketua KPK Sementara? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Ali menambahkan, surat keberatan KPK juga sudah disampaikan kepada Ombudsman dan telah diterima dengan baik.
"Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," kata Ali.
Dengan demikian, KPK tetap pada pendirian sebelumnya dengan menilai tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan TWK. Diketahui, hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada pekan kemarin.
"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Ghufron dalam jumpa pers, Kamis 5 Agustus 2021.
Ghufron menegaskan, dugaan pelanggaran dilakukan KPK dalam pelaksanaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum. Karenanya, KPK melayangkan surat keberatan kepada Ombudsman.
"Surat keberatan ini merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan. Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap LAHP maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," Ghufron menandasi.
Sebagai informasi, ada tiga hal dugaan pelanggaran dilakukan KPK menurut Ombudsman. Pertama, terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Kedua, proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN dan ketiga, saat penetapan proses asesmen TWK.
Reporter: M Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Temuan Komnas HAM: TWK KPK Bentuk Penyingkiran ke Pegawai Dicap Taliban
Komnas HAM Temukan 11 Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK
Ungkapan Kegelisahan dan Keprihatinan 518 Pegawai KPK
Novel: Misi 57 Pegawai Tak Lolos TWK Jaga Upaya Pelemahan KPK Termasuk dari Pimpinan
Fahri Hamzah Dorong Konsolidasi Sistem Terkait Polemik TWK KPK
Perwakilan 75 Pegawai KPK Gugat Hasil TWK ke Komisi Informasi Pusat
Pimpinan KPK Dinilai Pegawai Nonaktif Langgar Sumpah Jabatan Tolak Temuan Ombudsman