KPK tetap usut pejabat korup meski Inpres perlindungan disahkan
"Tetap saja jika pejabat tersebut melanggar Inpres, dan ada unsur-unsur terjadinya pidana, maka bisa diusut juga."
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak khawatir dengan adanya instruksi presiden (Inpres) mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur dari jerat hukum. Inpres itu bertujuan untuk melindungi pejabat infrastruktur sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam menyelesaikan proyek infrastruktur yang sedang dikerjakan.
Inpres yang tengah digodok itu dinilai menjadi celah adanya tindak pidana korupsi bagi pejabat negara. Sebab, lembaga penegak hukum dibentengi untuk menindak pejabat itu lantaran adanya Inpres.
Namun, pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menepis tudingan bahwa Inpres ini berpotensi adanya tindak pidana korupsi. Dia beralasan, jika Inpres ini disahkan penindakan terhadap pejabat yang melakukan penyelewengan akan tetap dilakukan.
"Kalau melihat selintas Inpres tersebut, saya punya pendapat bukan melindungi pejabat dari jeratan hukum. Tetap saja jika pejabat tersebut melanggar Inpres, dan ada unsur-unsur terjadinya pidana, maka bisa diusut juga," kata Johan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/6).
Selain itu, salah satu poin Inpres itu adalah pejabat dapat menunjuk langsung perusahaan dalam pelaksanaan proyek. Menanggapi hal itu, Johan menganggap penunjukan langsung tidak selalu mengarah kepada tindak pidana korupsi.
Padahal, dalam beberapa kasus yang bergulir di lembaga antirasuah pihaknya sudah banyak menangani kasus tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang. Semisal, kasus Century, kasus Hambalang, kasus e-KTP, dan korupsi di Kementerian Agama.
"Penunjukan langsung kan belum tentu korupsi. Inpres itu hanya mengatur soal diperbolehkan penunjukan langsung," terangnya.
Kendati demikian, jika nantinya ada pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya Johan mengaku akan menindaklanjutinya. Sebab, Johan menilai Inpres tidak bisa melindungi seseorang dari tindak pidana hukum.
"Tidak bisa Inpres melindungi seseorang yang melakukan tindak pidana. Kalau ada unsur melawan hukum, unsur tindak pidana, penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan suatu proyek, maka pejabat yang bersangkutan tetap bisa ditindak," tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan Inpres mengenai perlindungan bagi pejabat bidang infrastruktur tengah digodok oleh pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Inpres ini dibuat agar pejabat infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Bahkan, terkait Inpres ini Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil diminta berkonsolidasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Sekretariat Negara untuk menyusun substansi dari Inpres tersebut. Namun, dalam pengggodokan Inpres itu KPK tidak dilibatkan. Tak hanya itu, pemerintah juga sedang menyusun ketentuan agar kementerian atau BUMN bidang infrastruktur dapat mengambil keputusan tentang suatu proyek tanpa menunggu perpres.