KPK Tetapkan 15 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Muara Enim Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka kali ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang sebelumnya. Sebagaimana diketahui, kasus suap ini telah menjerat sejumlah nama.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Mereka adalah mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, Bupati Muara Enim, Juarsah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Bupati Muara Enim periode 2018-2020, Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar. Kasus tersebut juga menjerat seorang pihak swasta bernama Robi Okta Fahlefi.
"Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan untuk perkara-perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan dkk, KPK melakukan penyelidikan diikuti peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada November 2021," kata Alex dalam konferensi pers, Senin (13/12).
Adapun 15 tersangka antara lain AFS, AF, MD, SK, dan VE yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023. Kemudian ada DR, EH, ES, FA, HD, IR, MR, TM, UP, dan WH yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.
Para tersangka selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019, bertugas melakukan pengawasan atas kinerja Bupati beserta jajarannya. Khususnya pada program-program pemerintah Kabupaten Muara Enim terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Para tersangka diduga menerima pemberian uang sekitar Rp3,3 miliar sebagai uang aspirasi yang diberikan Robi Okta Fahlevi. Robi Okta Fahlevi merupakan salah satu kontraktor yang telah berpengalaman mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Sekitar bulan Agustus 2019, Robi Okta Fahlevi bersama dengan Elfin MZ Muhtar menemui ahmad yani yang saat itu menjabat selaku Bupati Muara Enim. Ahmad Yani kemudian memerintah Elvin MZ Muhtar untuk aktif mengakomodir keinginan Robi Okta Fahlevi.
"Dengan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk berbagai pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para tersangka," terang dia.
Pmbagian proyek sekaligus penentuan para pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin MZ Muhtar dan Ramlan Suryadi sesuai arahan dan perintah dari Ahmad Yani, Juarsah, Rahmat Suryadi, dan tersangka FS dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi Okta Pahlevi.
Dengan dimenangkannya Robi Okta Pahlevi untuk mengerjakan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp129 miliar, selanjutnya Robi Okta Pahlevi melalui A. Elfin MZ Mochtar melakukan pembagian commitment fee dengan jumlah beragam.
"Antara lain pemberian uang oleh Robi Okta Pahlevi untuk para anggota DPRD diduga total sejumlah Rp 5,6 miliar. Kemudian Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, dan Juarsah Wakil Bupati saat itu sekitar Rp 2,8 miliar. Penerimaan oleh para tersangka dilakukan secara bertahap dan diduga akan digunakan sebagai bagian dari biaya kampanye untuk mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode berikutnya," jelas dia.
Atas perbuatan tersangka, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola untuk Dalami Aliran Uang Suap RAPBD Jambi 2018
Sidang Azis Syamsuddin Simak Keterangan Saksi-Saksi
KPK Lanjutkan Pemeriksaan Dua Tersangka Suap Musi Banyuasin
KPK Periksa Istri Alex Noerdin terkait Kasus Suap Proyek di Musi Banyuasin
Hakim ke Azis Syamsuddin: Tak Usah Berpikir Mau Urus Perkara Apalagi Dekati Majelis