KPK tetapkan Bupati Musi Banyuasin dan istri tersangka suap
Pasutri ini diduga berperan sebagai pemberi dana untuk memuluskan LKPJ sang bupati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari dan istrinya anggota DPRD Sumatera Selatan, Lucianty sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Banyuasin dan APBD 2014.
Plt Wakil KPK Johan Budi mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
"Yang dapat disimpulkan terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PA dan L," kata Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Johan, pasangan suami istri tersebut memiliki andil yang besar dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi dana untuk memuluskan LKPJ sang bupati sehingga dapat diterima oleh DPRD dan juga untuk mempermudah dalam pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2015.
"Peran keduanya adalah, yang bersangkutan dapat diduga sebagai pemberi," kata Johan.
Johan menegaskan, KPK belum berhenti untuk mengembangkan kasus tersebut. Menurut dia, masih ada kesempatan atau peluang untuk mendapatkan tersangka baru dalam kasus yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Muba tersebut.
"Masih ada peluang, sepanjang penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang firm, KPK masih terus mengembangkannya," tukas dia.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba, Fasyar.
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keempatnya diciduk saat bertemu di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (19/7) lalu. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp 2,567 miliar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dalam tas merah marun. Mereka berempat telah meringkuk sementara di Rutan KPK.
Baca juga:
Indriyanto tak sepakat KPK dilibatkan dalam reshuffle kabinet
Bupati Morotai dan kuasa hukum didakwa suap Akil Rp 2,98 miliar
Pegawai & pria bertato halangi wartawan liput penggeledahan KPK
Kuasa hukum Gatot tuding Tengku Erry terima aliran dana BDB Rp 100 M
Waryono Karno usai diperiksa KPK terkait kasus Jero Wacik
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Di mana pelantikan anggota DPRD Jateng berlangsung? Ayah dan anak secara bersamaan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah periode 2024-2029 terpilih yang dilantik pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jateng, Semarang, Selasa.
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).