KPK tetapkan Dirut Sentul City jadi tersangka suap
Cahyadi sempat mangkir dari pemeriksaan hingga perlu dijemput paksa ke KPK tadi pagi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Sentul City Tbk, Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng sebagai tersangka. Cahyadi yang juga Komisaris PT Bukit Jonggol Asri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi hutan.
"KCK disangka bersama-sama dengan YY memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
Menurut Johan, Cahyadi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Cahyadi juga disangka melakukan dugaan merintangi proses penyidikan, yang diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Cahyadi sempat mangkir dari pemeriksaan hingga perlu dijemput paksa ke KPK tadi pagi.
Seperti diketahui, perkara suap rekomendasi tukar menukar di Bogor ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 7 Mei 2014 lalu.
Pada saat itu, KPK mengamankan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.
Rachmat dan Zairin kini sudah berstatus terdakwa dalam proses persidangan, sedangkan Yohan Yap telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Hakim menilai bahwa Yohan terbukti memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Rachmat Yasin. Suap tersebut untuk memperoleh rekomendasi tukar menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektar.