KPK Tetapkan Eks Dirkeu PT Asuransi Jasindo Tersangka Korupsi Kegiatan Fiktif
KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai pemilik PT Ayodya Multi Sarana.
Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan bekas Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia, Sholihah, sebagai tersangka atas dugaan korupsi dari pembayaran komisi kegiatan fiktif. KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya Kiagus Emil Fahmy Cornain sebagai pemilik PT Ayodya Multi Sarana.
"Menetapkan tersangka, KEFC sebagai pemilik PT AMS, dan SLH pensiunan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Persero Tahun 2008-September 2016," ucap Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (20/5).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Kasus ini berawal dari pengembangan perkara Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT AJI Persero yang menginginkan PT AJI Persero menjadi leader konsorsium. Sebelumnya PT AJI berstatus sebagai co-leader dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012.
Untuk memuluskan keinginannya, Budi dibantu oleh KEFS melakukan lobby dengan beberapa pejabat di BP Migas.
Atas bantuan yang diberikan oleh KEFS, Budi Tjahjono kemudian memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan yang merupakan anak buah KEFC.
"Sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT AJI Persero kepada ITK sejumlah Rp 7,3 Miliar," ucap Firli.
Padahal, kata Firli, terpilihnya PT AJI Persero sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP MIGAS melalui beauty contest, tidak menggunakan agen dimana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka 9 dan Pasal 19 angka 2 Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia.
Jumlah uang Rp7,3 miliar kemudian diserahkan oleh KEFC kepada Budi Tjahjono sejumlah Rp 6 milkar dan sisa Rp1,3 miliar dipergunakan untuk kepentingan KEFC.
Menindaklanjuti perintah Budi Tjahjono agar PT AJI Persero tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014.
"Kemudian, dilakukan rapat direksi yang diantaranya dihadiri oleh SLH (Solihah) selaku Direktur Keuangan PT AJI," imbuhnya.
Dalam rapat direksi tersebut diputuskan todak lagi menggunakan agen ITK dan diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari SH dikumpulkan melalui SLH.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Eks Direktur Keuangan Jasindo Mengaku Sakit
Siti Aisyah Jalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Suap
KPK Ungkap 5 Modus Korupsi Kepala Daerah
Kejati: Penggeledahan KPU Serdang Bedagai Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pilkada
KPK Benarkan Terima Laporan Terhadap Gubernur Papua Barat