KPK tetapkan Wali Kota Malang dan 18 anggota DPRD tersangka suap APBD-P
KPK menduga, Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Sementara, 18 anggota DPRD Malang sebagai pihak penerima.
Tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang, Moch Anton atau akrab disapa Abah Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka baru atas kasus tersebut.
"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, dan mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (21/3).
Basaria membeberkan, 18 orang anggota DPRD Kota Malang tersebut antara lain, Suprapto, HM Zainuddin, Sahraei, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyawati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heru Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqud Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Abdul Rachman.
KPK menduga, Anton selaku Wali Kota Malang memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD Kota Malang terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Sementara, 18 anggota DPRD Malang sebagai pihak penerima.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pemulusan APBD-P Pemkot Malang yang menjerat Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono. Arief diduga menerima Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistiyono selaku Kadis Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemerintah Kota Malang pada 2015 terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot tahun 2015.
Atas perbuatannya, Anton disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK geledah rumah wakil ketua DPRD Kota Malang terkait kasus suap APBD
KPK geledah kamar Yaqud Ananda Gudban, keluarga sebut tak ada barang disita
Wali Kota Malang dan istri muncul usai KPK geledah rumahnya
KPK geledah rumah Wali Kota Malang Mochammad Anton
KPK indikasikan tersangka baru kasus suap APBD Kota Malang
15 Anggota DPRD Kota Malang diperiksa KPK di Mapolresta