KPK tidak tahu menahu rekaman milik Novel Baswedan
"Kalaupun ada bukan berdasarkan perintah lembaga tetapi inisiatif perorangan," ujar Johan Budi.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengetahui dan memiliki rekaman berisi kriminalisasi dan ancaman kepada lembaga antirasuah ini. Padahal mantan penyidik KPK Novel Baswedan dalam sidang uji materi pasal 32 ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi mengaku memiliki rekaman tersebut.
"Tidak ada rekaman maupun penyadapan terkait masalah itu. Kalaupun ada bukan berdasarkan perintah lembaga tetapi inisiatif perorangan," kata Pelaksana Tugas KPK Johan Budi SP saat jumpa pers di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Selanjutnya, Johan menegaskan merekam dan menyadap harus berdasarkan prosedur dan terlebih dahulu melapor kepada pimpinan. Pihaknya telah mengecek dan menyimpulkan rekaman berisi kriminalisasi KPK tidak ada.
"Kalau ada, terangkan siapa yang mau mengkriminalisasi KPK. Antar siapa dengan siapa. Menjadi ramai pemberitaan seakan KPK tidak mau kasih," kata Johan Budi menjelaskan kepada para wartawan.
Sebelumnya, kata Johan, Novel Baswedan menceritakan tentang peristiwa penyadapan percakapan telepon seluler Susno Duadji terlibat pencairan dana dari nasabah Bank Century, Boedi Sampoerna. Atas hal itu, kepolisian menetapkan Chandra Hamzah dan Bibit S Riyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Anggodo Widjojo pada 2009. Karena melakukan penyadapan yang tidak sesuai dengan prosedur.
"Novel cerita tentang kasus cicak vs buaya yang berlanjut sampai ke Mahkamah Konstitusi," pungkas Alumnus Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini.
Namun, Johan menyatakan akan mempersiapkan dan mempelajari apabila MK membutuhkan rekaman milik KPK.
Baca juga:
Kuasa hukum Polri sebut kesimpulan pihak Novel melenceng
Kuasa hukum: Novel ajukan gugatan buat kepentingan publik
Di sidang, Novel persoalkan media yang liput proses penangkapannya
Kuasa hukum sebut penangkapan Novel bukan untuk tujuan hukum
Sidang bacakan kesimpulan, kuasa hukum Novel dan Polri saling debat
-
Bagaimana Novel Baswedan mendapatkan informasi tentang keinginan Agus Rahardjo untuk mundur dari KPK? “Tetapi detailnya saya gak tahu, jadi saya waktu itu sedang sakit di Singapura sedang berobat. Ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya denger-denger, dari Pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” ucapnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Novel Baswedan tentang cerita yang ia dengar mengenai kasus e-KTP? “Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,” kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa Novel Baswedan percaya bahwa revisi Undang-undang KPK tahun 2019 bertujuan untuk melemahkan KPK? “Sekarang kan semakin jelas kan. Apa yang banyak dikatakan orang termasuk saya, bahwa Undang-undang KPK revisi UU KPK yang no 19 itu adalah untuk melemahkan KPK. Jadi terjawab,” katanya.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.