KPK tolak Romli Atmasasmita jadi saksi ahli di sidang praperadilan Setnov
Kemudian Hakim Cepi langsung menanyakan pendapat Romli mengenai kehadirannya di sidang praperadilan kali ini. Dia menganggap posisinya kali ini berbeda saat dipanggil oleh pansus angket KPK.
Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan hadirnya ahli hukum pidana Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli disidang praperadilan Setya Novanto. Mereka keberatan karena Romli pernah hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus angket KPK beberapa waktu lalu.
"Mohon dipertimbangkan yang mulia pemohon adalah ketua DPR, ahli pernah di undang di pansus (Angket KPK)," kata anggota biro hukum KPK, Efi Laila Kholis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9).
Kemudian Hakim Cepi langsung menanyakan pendapat Romli mengenai kehadirannya di sidang praperadilan kali ini. Dia menganggap posisinya kali ini berbeda saat dipanggil oleh pansus angket KPK.
"Yang undang saya itu pansus DPR, bukan ketua DPR," kata Romli.
"Posisi saya ini hadir dalam perkara praperadilan ahli dalam proses angket DPR ini menurut saya dua hal berbeda, di sana porsi politik di sini proses hukum," ungkapnya.
Namun tim biro hukum KPK masih terus protes karena sebelumnya tim kuasa hukum Ketua DPP Partai Golkar itu mengajukan bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja KPK dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2016 yang mereka dapatkan dari pansus angket KPK di DPR.
"Tadi ada dokumen dari pansus mohon dipertimbangkan yang mulia," ucap Efi.
Namun akhirnya Hakim Cepi Iskandar memutuskan memberikan kesempatan pada Romli untuk memberikan kesaksian berdasarkan keilmuan yang dimilikinya. Melalui catatan Romli harus memberikan pandangannya sesuai konteks praperadilan.