KPK Tunda Pemeriksaan Dirut Nonaktif Pertamina Hingga Pulang dari Luar Negeri
Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Direktur Utama PT. Pertamina Persero Nicke Widyawati tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nicke tak hadir lantaran tengah bertugas di luar negeri sampai 1 Juni 2019.
"Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang setelah tanggal 1 Juni (2019) tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (27/5).
-
Di mana Pertamina melakukan pengembangan proyek CCUS? Pertamina kini mengembangkan proyek CCUS di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang memiliki potensi penyimpanan karbon 146 ribu ton.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Apa yang dilakukan Pertamina di Lapangan Sukowati? Setelah sebelumnya sukses melakukan injeksi perdana CO2 di Lapangan Jatibarang, PT Pertamina (Persero) kembali mengimplementasikan teknologi Carbon Capture Utilization and Storage (CCUS) di lapangan lainnya yaitu di Lapangan Pertamina EP Sukowati Bojonegoro, Jawa Timur.
-
Mengapa Pertamina melakukan peninjauan ke kilang dan SPBU? Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Pertamina mulai dari unit produksi hingga distribusinya siap untuk merespon kebutuhan mudik Nataru.
-
Mengapa PLN, ACWA Power, dan Pupuk Indonesia berkolaborasi membangun proyek ini? Kerja sama ini juga menjadi bukti hubungan bilateral yang kuat antara Indonesia dan Arab Saudi.
-
Bagaimana Pertamina Geothermal Energy mengelola proyek Lumut Balai Unit 2? Dalam kesempatan ini, Julfi menjelaskan proyek Lumut Balai Unit 2 ini dikelola melalui kolaborasi antara Indonesia dengan negara-negara Indo-Pasifik, yaitu Jepang dan Tiongkok.
Sejatinya Nicke akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1. Pemeriksaan Nicke dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Masih Diperiksa Kejagung, Sofyan Basir Diultimatum KPK untuk Penuhi Panggilan
Direktur Pengadaan PLN Dicecar Penyidik KPK Soal Pertemuan Bahas PLTU Riau-1
KPK Periksa Dua Pejabat PLN Terkait PLTU Riau-1
KPK Periksa Sofyan Basir Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Imbau Sofyan Basir Penuhi Panggilan
KPK Kirim Surat Panggilan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sofyan Basir
Mantan Bos Telkom ALex Sinaga Bakal Jadi Dirut PLN?