KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) SW sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh ASN Sidoarjo. Pengungkapan kasus tersebut dinilai alot pada saat proses gelar perkara atau ekspose kasus.
"Setiap ekposes itu tidak sederhana, maka semuanya kemudian pasti ada banyak hal-hal baik teknis hukum, maupun strategi penegakannya yang kami perdebatkan. Jadi bahwa ekspose alot, rata-rata alot, tidak ada yang alot," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers, Senin (29/1).
Adapun alasan sempat alotnya pengungkapan kasus yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, kata Ghufron, ada informasi keterlibatan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Apakah ada wacana akan menyerahkan ke APH lain? Salah satunya yang diperdebatkan ini, karena nilainya dianggap masih kecil," ungkap dia.
Kasus itu pun pada akhirnya ditangani oleh KPK karena dianggap dalam OTT-nya dapat dikembangkan menjadi perkara besar.
"Kami selalu mengatakan bahwa pada saat OTT itu pasti kemudian yang kas itu pasti kecil, tapi ketika kita masuk pasti kemudian dapat yang lain," terangnya
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka kasus korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud diantaranya untuk kebutuhan kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ujar Ghufron
Ghufron menyebut permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung. Di kesempatan yang sama juga, para ASN dilarang membahas adanya pemotongan dana insentif itu.
Diketahui, untuk besaran insentif ASN Sidoarjo tahun 2023 diperoleh sebesar Rp1,3 triliun.
"Besaran potongan yaitu 10% sampai 30% sesuai dengan besaran insentif yang diterima. Penyerahan uangnya dilakukan secara tunai yang dikoordinir oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat," beber Ghufron.
Untuk pembuktian awal, penyidik KPK telah mengamanakan barang bukti berupa uang senilai Rp60,9 juta dari tangan SW.
Untuk kebutuhan proses penyidikan penyidik menahan SW untuk 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 12 f UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.