KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
- KPK Kembali Sita Uang Rp36 Miliar Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Dalam Kasus Gratifikasi
- KPK Sita Uang Rp22 Miliar dari Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Langkat
- KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
- Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo
KPK Ungkap Tiga ASN Kementerian ESDM Terima Gratifikasi, Nilai Ratusan Juta Rupiah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah kejanggalan di lingkungan Kementerian ESDM berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Diduga sejumlah pegawai terlibat dalam gratifikasi.
Hal itu berdasarkan laporan LHKPN KPK selama tahun 2023. "Jadi yang saya ingat, misalnya kita temui beberapa dari staf ESDM gitu ya, menerima gratifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Rabu (6/3).
Pahala membeberkan sekiranya diduga ada 3 orang ASN Kementerian ESDM yang terlibat. Nilainya, menurut dia tidak terlalu besar, hanya Rp140 juta.
Ketiga orang tersebut kemudian ditindak lanjuti oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Di sisi lain KPK juga telah bersurat ke Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian setempat untuk menindak.
"Kita surati, Pak Irjen 'tolong diproses', terus kemarin Pak Irjen bersurat, sudah dikasih hukuman etik, gitu ya dari ESDM, 3 orang," bebernya.
Temuan lainnya juga dugaan gratifikasi dalam jumlah yang kecil namun dilakukan oleh pejabat kedudukan yang strategis.
Pahala pun juga tidak ingin melepaskan pejabat tersebut meskipun hanya dianggap melakukan gratifikasi dalam angka kecil. Ia menyerahkan kepada APIP untuk menindak.
"Kalau jumlah kecil didiemin sayang, kalau disuruh minta balik lantas dia pikir 'oke-oke saja', kan gitu kan, jadi uangnya dibalikin tapi surati tolong ditindak di sana tapi kalau ASN biasanya kena etik, kena disiplin," tegas Pahala.
Lalu kejanggalan lainnya juga ditemukan sebanyak 64 kasus di tubuh Bea Cukai, hanya saja belum ditemukan data yang akurat akan terkait dugaan Gratifikasi.
KPK pun memilih untuk mencoba meindakanya dengan bersurat ke Kementerian Keuangan.
"Jadi kita bilang, didalami 'saja pak'. nah, ini kita lagi nunggu laporan tindaklanjutnya dari Kemenkeu diapain," kata Pahala.