KPK usut biaya perjalanan dinas Komisi IV dari Anggoro
Menurut informasi, Ketua Komisi IV DPR kala itu, Yusuf Erwin Faisal, sempat bertemu dengan Anggoro di sebuah hotel.
KPK mengusut dugaan suap dari Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo (AW), kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009 dalam memuluskan proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan pada 2007. Hari ini, penyidik lembaga antikorupsi itu memeriksa dua pejabat di Sekretariat Jenderal DPR.
Mereka adalah Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI, Tri Budi Utami, dan Kepala Sub Bagian Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal DPR RI, Wasidi. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW.
"Saksi Tri Budi Utami dan Wasidi diperiksa untuk tersangka AW," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha , melalui pesan singkat, Senin (10/2).
Menurut informasi, Ketua Komisi IV DPR kala itu, Yusuf Erwin Faisal, sempat bertemu dengan Anggoro di sebuah hotel. Dalam pertemuan itu, Yusuf meminta supaya Anggoro 'menyumbang' biaya perjalanan dinas Komisi IV ke Meksiko.
"Waktu itu Pak Yusuf minta kepada Pak Anggoro, 'Ini Komisi IV mau dinas ke Meksiko, tolong dibantu seikhlasnya.' Tapi Pak Anggoro enggak mau memberikan," kata Tomson berkelit saat dihubungi melalui telepon seluler beberapa waktu lalu.
Namun, kabarnya Anggoro memenuhi permintaan suami penyanyi kondang, Hetty Koes Endang, itu. Duit itu diantar melalui kurir Anggoro.