KPK usut cara hakim MK ambil keputusan dalam sengketa Pilkada
KPK tadi pagi memeriksa Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati selama lima jam.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi pagi memeriksa Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati selama lima jam. Dalam keterangan Maria, KPK menanyakan proses pengambilan keputusan untuk sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak Banten yang sudah diputuskan MK saat dipimpin Akil Mochtar
"Pemeriksaan hanya menambah keterangan yang sebelumnya. Jadi waktu itu ditanya untuk sengketa Gunung Mas, Lebak sedikit. Tapi ini yang dilihat proses pengambilan keputusannya. Bagaimana dalam plenonya. Jadi dalam sidang pleno terus sidang panel. Itu aja," kata Maria di Gedung MK, Senin (2/12)
Untuk pemeriksaan lanjutan, Maria mengaku belum mengetahuinya. Namun pemeriksaan di KPK tadi juga untuk menjadi saksi untuk Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus sengketa pilkada Lebak.
"Kita belum tahu untuk pemeriksaan lanjutannya kapan. Tapi tadi itu kita jadi saksi untuk pak Akil, Ibu Susi, dan Pak Wawan. Pertanyaan untuk kesaksian itu sama saja tentang proses sidang sengketa pilkada Lebak," papar Maria.