KPK Usut Juliari Rekomendasikan Sritex jadi Perusahaan Penyedia Tas Bansos Corona
Tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke mencecar pertanyaan seputar kebenaran rekomendasi yang diberikan dari Menteri Juliari Batubara terkait pengadaan goodie bag bansos. Pengadaan goodie bag bansos dikerjakan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal menyelisik keterangan dari kuasa pengguna anggaran (KPA) bansos Covid-19, Adi Wahyono dalam persidangan kasus suap pengadaan bansos di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021 kemarin.
Dalam sidang, Adi Wahyono yang juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini sempat menyebut penyediaan goodie bag atau tas bansos oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas arahan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim lembaga antirasuah bakal mendalami pernyataan Adi Wahyono itu dengan memeriksa para saksi.
"Satu keterangan saksi bukan saksi jika tanpa ada keterangan saksi lain yang bersesuaian dengan alat bukti lain sesuai hukum acara pidana," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (16/3).
Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK akan kembali menghadirkan para saksi di persidangan untuk memperkuat pernyataan Adi Wahyono tersebut.
"Tim JPU akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain yang akan dihadirkan di persidangan perkara ini baik persidangan pada perkara terdakwa pemberi suap maupun saksi-saksi lain pada saat persidangan terdakwa penerima suap," kata Ali.
Ali mengatakan, keterangan para saksi tersebut nantinya akan dituangkan tim jaksa penuntut umum ke dalam berkas tuntutan untuk memperkuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa.
"Berikutnya fakta-fakta keterangan saksi akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan," kata dia.
Diberitakan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin, 15 Maret 2021, tim penasihat hukum terdakwa Harry Van Sidabukke mencecar pertanyaan seputar kebenaran rekomendasi yang diberikan dari Menteri Juliari Batubara terkait pengadaan goodie bag bansos. Pengadaan goodie bag bansos dikerjakan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
"Terkait dengan Sritex, siapa yang melakukan rekomendasi atau referensi tersebut sehingga meloloskan Sritex dalam penyedia goodie bag bansos ini?" tanya tim penasihat hukum terdakwa kepada Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/3) malam.
Adi Wahyono yang juga tersangka dalam kasus ini mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu," kata Adi.
Selain kepada Adi Wahyono, tim penasihat hukum juga mencecar pertanyaan yang sama kepada pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso. Matheus yang juga tersangka dalam kasus ini mengaku tak tahu.
"Saya juga tidak tahu," jawab Matheus Joko.
Kemudian tim penasihat hukum kembali bertanya kepada Adi Wahyono. Tim penasihat hukum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Adi tertanggal 16 Desember 2020.
"Saya ingin menanyakan kembali, bahwa dalam BAP, saudara menandatangani bahwa saudara yang diperiksa kan, karena dalam poin 34 BAP saudara tanggal 16 Desember 2020 ini saudara menjelaskan siapa yang merekomendasikan," tanya penasihat hukum.
Adi mengaku saat dirinya mulai diberi kuasa pada 14 Mei 2020, pengadaan goodie bag sudah ditetapkan. Hanya saja dia menyebut pernah mendengar bahwa yang merekomendasikan pengadaan goodie bag kepada Sritex adalah eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
"Saya tidak bisa memastikan siapa yang merekomendasikan. Seiring perjalanan waktu saya hanya dengar-dengar itu (Sritex) dari Pak Menteri. Yang kedua, Kanva dari Pak Sekjen. SK saya itu 14 Mei 2020 dan itu sedang berjalan," kata Adi.
Pengusaha sekaligus konsultan hukum Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp 1,28 miliar. Suap diberikan Harry karena mendapat pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Virus Corona Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut, Harry Sidabukke menyuap Juliari lantaran Harry mendapatkan pengerjaan paket sembako sebanyak 1.519.256 melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.
Jaksa menyebut, uang suap itu tidak hanya ditujukan kepada Mensos Juliari, melainkan juga terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Sementara Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,95 miliar.
Jaksa menyebut, uang tersebut tak hanya diberikan untuk Juliari melainkan terhadap Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
Jaksa mengatakan, uang diberikan lantaran perusahaan Ardian ditunjuk sebagai salah satu vendor yang mengerjakan distribusi bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi virus Corona Covid-19.
Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Saksi Sebut Staf Ahli Juliari Beri Perintah Hancurkan Barang Bukti Bansos Covid
Saksi Sebut Juliari Batubara Rekomendasikan Perusahaan Penyedia Tas Bansos Covid
Jaksa Hadirkan Staf Ahli dan Ajudan Juliari Batubara dalam Sidang Korupsi Bansos
Tabir Tersingkap di Sidang Korupsi Juliari dan Suap Edhy Prabowo
Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Instagram Cita Citata Diserbu