KPK Usut Keterlibatan Mumin Ali Gunawan Dalam Suap Pajak Bank Panin
Nama Mu'min Ali terungkap dalam persidangan sebagai pihak yang menyuruh kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati menyuap pejabat pajak untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak.
Nama Mu'min Ali terungkap dalam persidangan sebagai pihak yang menyuruh kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati menyuap pejabat pajak untuk menurunkan nilai pajak Bank Panin.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa jabatan Basaria Panjaitan di KPK? Melansir dari merdeka.com, Basaria diangkat menjadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK pastikan bahwa semua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Firli kepada Liputan6.com dikutip Senin (25/10).
Firli memastikan, pihaknya komitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap terhadap dua mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.
"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," tegas Firli.
Firli menegaskan, dalam mengusut suatu kasus, pihaknya bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dia memastikan, akan memberikan perkembangan penyidikan pengurusan pajak ke publik.
"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ucap Firli.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK membuka peluang memanggil dan memeriksa Mu'min Ali Gunawan. Pemanggilan Mu'min Ali Gunawan dalam persidangan atau pun proses penyidikan dimungkinkan untuk mendalami fakta persidangan.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu didasarkan pada kebutuhan pemenuhan fakta dari unsur sangkaan pasal baik yang di tingkat penyidikan maupun uraian surat dakwaan jaksa di persidangan," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (12/10/2021).
Ali memastikan pihak lembaga antirasuah akan mendalami lebih jauh peran Mu'min Ali Gunawan sesuai dengan fakta persidangan.
"Seluruh fakta sidang kami pastikan akan dilakukan analisa lebih lanjut dalam surat tuntutan Jaksa KPK," kata Ali.
Pemilik Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus anak buahnya, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak Bank Panin untuk menemui pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar pajak Bank Panin disunat.
Hal tersebut terungkap saat tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi anggota tim pemeriksa pajak bernama Febrian dalam sidang kasus dugaan suap penurunan nilai pajak.
Febrian bersaksi untuk terdakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Awalnya, Febrian mengaku melakukan perhitungan awal nilai pajak Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
"Jadi kita berikan draft sementara sesuai arahan pak Yulman Nizar. Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," ujar Febrian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Kemudian jaksa menyelisik lebih jauh terkait peristiwa awal terjadinya kongkalikong penurunan nilai pajak Bank Panin. Jaksa bertanya apakah kemudian ada yang datang dari pihak Bank Panin menemui pejabat pajak.
"Benar, Veronika Lindawati (kuasa wajib pajak Bank Panin)," kata dia.
Febrian menyebut, dirinya juga pernah bertemu dengan Veronika Lindawati yang juga dijerat dalam kasus ini oleh KPK. Febrian menyebut, saat itu Veronika mengaku sebagai utusan pemilik Bank Panin Mu'min Ali Gunawan.
"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian.
Jaksa kemudian memastikan siapa yang dimaksud dengan Mu'min Ali Gunawan. Febrian menyebut Mu'min Ali sebagai pemilik saham Panin Group.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," kata Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayar Bank Panin. Saat itu, menurut Febrian muncullah komitmen fee Rp 25 miliar.
"Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar," kata Febrian.
Jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau sekitar Rp 42 miliar.
Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin), Veronika Lindawati. Veronika disebut menyuap Angin Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.
Dalam dakwaan disebutkan jika Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan yang tak lain adalah pemilik bank tersebut. Veronika ditugaskan oleh Mu'min Ali untuk menegosiasikan nilai kekurangan pajak PT Bank Panin.
"Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," ujar jaksa dalam surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2021).
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Buka Peluang Periksa Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan Terkait Suap Pajak
KPK Kumpulkan Bukti Jerat Bank Panin hingga Jhonlin Baratama Tersangka Suap Pajak
Saksi Sebut Mu'min Ali Kirim Veronika Minta Pajak Bank Panin Disunat
KPK Tegaskan Miliki Bukti Suap Turunkan Nilai Pajak Bank Panin
KPK Telaah Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Dalam Kasus Suap Pajak
JPU KPK Ungkap Penyuap Eks Pejabat Ditjen Pajak Orang Kepercayaan Bos Bank Panin