KPK usut persenan buat Andi Mallarangeng dari bekas anak buah
Wafid pernah mengaku ditekan oleh Choel karena Andi Mallarangeng belum juga mendapat komisi dari proyek.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua mantan anak buah Andi Alifian Mallarangeng saat menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, yakni Wafid Muharram dan Deddy Kusdinar. Nampaknya KPK bakal menggali keterangan dari keduanya soal persenan dan jatah dari proyek Hambalang buat Andi.
Wafid merupakan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga. Saat ini dia berstatus terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang.
Sedangkan Deddy merupakan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora. Saat ini dia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saat proyek itu berlangsung, Deddy menjabat Kepala Biro Perencanaan.
"Saksi Wafid Muharam dan Deddy Kusdinar diperiksa untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng) dan TBMN (Teuku Bagus Mokhamad Noor)," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (17/12).
Saat bersaksi dalam persidangan Deddy Kusdinar kemarin, Wafid mengaku pernah ditemui adik Andi Mallarangeng , Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel. Saat itu, Wafid mengaku ditekan oleh Choel karena Andi Mallarangeng belum juga mendapat komisi dari proyek padahal sudah setahun menjabat.
Wafid juga mengakui pernah menggelar pertemuan dengan Choel dan Manajer Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Muhammad Arief Taufiqurrahman. Dalam pertemuan itu, Choel meminta komisi 18 persen dari anggaran proyek Hambalang. Wafid menyatakan akan membahasnya lebih dulu dengan Deddy. Kemudian, Wafid mengaku Choel selalu menghubunginya setelah pertemuan itu menanyakan soal komitmen komisi itu. Lantas, Wafid mengajak Deddy menemui Choel yang didampingi staf ahli Menpora, Fakhrudin, di Plaza Indonesia. Dalam pertemuan itu, disepakati komisi yang diberikan menjadi 15 persen.
Lantas, beberapa waktu kemudian, Wafid memerintahkan Deddy mengantar uang Rp 5 miliar dalam kardus ke rumah Choel. Ternyata, uang yang diantarkan ke rumah Choel itu adalah suap dari PT Duta Graha Indah yang disampaikan melalui Manajer Pemasaran PT Anugrah Nusantara, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa, buat Wafid, Deddy, dan panitia lelang proyek Hambalang.
Saat itu, sebenarnya Muhammad Nazaruddin mengincar proyek Hambalang dengan menjagokan PT DGI. Tetapi, dia kalah dan cuma mendapat proyek Wisma Atlet.