KPK Wanti-Wanti Pejabat & Swasta Waspada Korupsi Berkedok THR
Ghufron juga meminta penyelenggara negara menghindari penerimaan hadiah yang mengatasnamakan THR. Jika terpaksa menerima, Ghufron meminta untuk segera melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja usai penerimaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan baik kepada penyelenggara negara dan pihak swasta. Yakni, modus korupsi dengan berkedok pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingatkan agar penyelenggara negara maupun pihak swasta menghindari hal tersebut jika tak ingin berhadapan dengan tim penindakan antirasuah.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Modus korupsi untuk pemberian THR juga menjadi perhatian kami setelah pada tangkap tangan KPK sebelumnya juga salah satunya untuk pemberian THR," ujar Ghufron dalam keterangannya dikutip Jumat (21/4).
Ghufron juga meminta penyelenggara negara menghindari penerimaan hadiah yang mengatasnamakan THR. Jika terpaksa menerima, Ghufron meminta untuk segera melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja usai penerimaan.
"KPK mengingatkan kembali kepada para pejabat publik dan seluruh ASN untuk menghindari penerimaan gratifikasi pada hari raya ini yang rentan adanya konflik kepentingan," kata Ghufron.
Sebelumnya, Nurul Ghufron menyebut Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta jajaran sepakat adanya pemberian suap untuk menyambut lebaran Idul Fitri 1444 H. Jajarannya yang sepakat yakni Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal.
Kesepakatan dilakukan bersama para pihak swasta yang mendapatkan proyek pengadaan CCTV dan jasa internet dalam program Bandung Smart City.
Awalnya, Ghufron menyebut pada Januari 2023, Yana bersama keluarga menerima fasilitas berlibur ke Thailand dari PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA). Saat itu Dadang Darmawan dan Khairul Rijal turut serta.
"YM (Yana) juga menerima sejumlah uang dari AG (Andreas Guntoro-Manager PT SMA) melalui KR (Khairul)sebagai uang saku dan YM menggunakan uang saku tersebut dengan membeli sepasang sepatu merek LV," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (16/4).
Tak hanya Yana, menurut Ghufron, Dadang Darmawan juga saat itu menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet (ISP) senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.
"Setelah itu disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut lebaran 2023 ini," kata Ghufron.
Ghufron membeberkan awal mula mereka menerima suap. Sekitar Agustus 2022, Manager PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota. Mereka berharap mendapat poyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung.
Pertemuan tersebut difasilitasi Khairul Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot
Bandung.
Kemudian pada Desember 2022 Sony Setiadi kembali menemui Yana Mulyana bersama dengan Khairul Rijal. Dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana dan Dadang untuk mengondisikan agar PT CIFO mendapat proyek pengadaan jasa internet di Dishub Bandung.
Penerimaan uang terjadi melalui Rizal Hilman sekalu sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana. Namun KPK tak merinci nominal uang yang diberikan Sony kepada Yana dan Dadang.
"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar," kata Ghufron.
Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadan Darmawan melalui Khairul Rijal senilai sekitar Rp 924,6 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh YM selaku Wali Kota Bandung dari berbagai pihak yang masih akan terus di dalami lebih lanjut," kata Ghufron.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.
Yana, Dadang, dan Khairul yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara Benny, Sony, dan Andreas selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
(mdk/rhm)