KPK waspadai tren kalah di praperadilan
Adnan menyangsikan forum praperadilan yang dinilai tidak memiliki aturan yang jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tren kekalahan dalam forum praperadilan yang diajukan beberapa tersangka korupsi menjadi salah satu faktor tenggelamnya lembaga antirasuah tersebut. Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja menyatakan sudah mencatat tiga kali KPK kalah dalam praperadilan.
"Jangan lupa sekarang ada tren mengalahkan KPK di praperadilan dan kami nggak mau kalah di situ," katanya saat acara roadshow Anti Corruption Film Festival (ACFFest) 2015 di Purbalingga, Sabtu (13/6)
Ia mengemukakan selama ini, KPK selalu menang di peradilan dan cenderung kalah di praperadilan. Lebih jauh, ia menyangsikan forum praperadilan yang dinilai tidak memiliki aturan yang jelas. "KPK selalu menang dalam sidang peradilan karena secara prosedural dan aturannya jelas. Tetapi kalau di praperadilan dengan prosedural aturannya kurang jelas kecenderungan kalah dan kami tidak ingin seperti itu," ujarnya.
Lebih jauh, ia mengemukakan sidang praperadilan selama ini dilakukan di pengadilan negeri bukan di forum tindak pidana korupsi yang selama ini menyidangkan kasus rasuah. "Jangan lupa gugatannya (praperadilan) bukan di forum TPK (tindak pidana korupsi), bukan. Gugatannya di PN biasa. Beda halnya kalau di forum peradilan tipikor yang hakimnya terseleksi dengan baik. (Tentu) ceritanya akan lain," jelasnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat KPK selalu mengalami kekalahan dalam sidang praperadilan. Kekalahan tersebut dimulai dari gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi menyebut KPK tidak bisa menetapkan tersangka BG, karena BG bukan pejabat penyelenggara negara karena jabatan pemohon pada saat tindak pidana yang disangkakan bukan dalam jabatan dalam rangka melaksanakan penegakan hukum, namun dalam rangka menjalankan fungsi administratif.
Tak lama berselang, Ilham Arief Sirajuddin mantan Wali Kota Makassar juga mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim tunggal Yuningtyas menyatakan KPK tidak dapat membuktikan dua alat bukti yang cukup dalam kasus korupsi kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 yang merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar.
Terakhir, gugatan praperadilan tersangka penggelapan pajak SKPN PPH PT BCA Tbk tahun pajak 1999-2003 senilai Rp 375 miliar, Hadi Purnomo, mantan dirjen pajak, di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim Haswandi yang menjadi hakim tunggal praperadilan tersebut menerima gugatan Hadi karena perkara pajak merupakan hukum khusus dan bukan merupakan ketentuan pidana.
Selain itu, hakim menyatakan perkara Hadi adalah pidana administrasi sehingga bukan pidana korupsi. Tak hanya itu, hakim Haswandi menyatakan pengangkatan penyelidik independen oleh KPK melanggar undang-undang sehingga tahapan selanjutnya yaitu penyidikan, penggeledahan dan penyitaan tidak sah. Karena itulah gugatan Hadi diterimanya.