KPK Yakin Revisi UU Nomor 30 Hanya Melemahkan Kerja Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum membutuhkan revisi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dengan UU KPK yang sudah ada, lembaga antirasuah masih bisa bekerja maksimal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK belum membutuhkan revisi. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dengan UU KPK yang sudah ada, lembaga antirasuah masih bisa bekerja maksimal.
"Justru dengan UU (yang sudah ada) ini KPK bisa bekerja menangani kasus-kasus korupsi, termasuk OTT serta upaya penyelamatan keuangan negara lainnya melalui tugas pencegahan," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (4/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Pernyataan Febri ini sekaligus menyikapi rapat paripurna yang akan dilakukan DPR, Kamis (5/9). Rencananya DPR akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tentang RUU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Kemudian, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR. Agenda berikutnya, mendengar pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU usul Baleg DPR tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.
Febri mengatakan, KPK belum mengetahui wacana revisi UU tersebut. Sebab lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan revisi UU KPK.
"Apalagi sebelumnya berbagai upaya revisi UU KPK cenderung melemahkan kerja pemberantasan korupsi," kata dia.
Febri mengatakan, jika DPR tetap menggelar rapat paripurna dan mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU, maka menurut Febri UU tersebut tidak akan sah. Sebab tak melibatkan Presiden.
"Karena UU adalah produk DPR bersama Presiden," kata Febri.
Berdasarkan salinan draf revisi UU yang diterima wartawan, setidaknya ada 6 poin materi muatan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disepakati meliputi hal-hal sebagai berikut:
A. Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan. Meskipun KPK merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan, namun dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK bersifat independen. Pegawai KPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk kepada peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara.
B. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat melakukan penyadapan. Namun pelaksanaan penyadapan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
C. KPK selaku lembaga penegak hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia (integrated criminal justice system). Oleh karena itu, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.
D. Di dalam upaya meningkatkan kinerja KPK di bidang pencegahan tindak pidana korupsi, setiap instansi, kementerian dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara sebelum dan setelah berakhir masa jabatan.
E. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas KPK tersebut, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dibantu oleh organ
pelaksana pengawas.
I. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik. Penghentian penyidikan dan penuntutan dimaksud dapat dicabut apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Anggota DPR Sebut Rencana Revisi UU KPK Sudah Disepakati dengan Pemerintah Sejak 2017
Besok, Rapat Paripurna Dengarkan Pandangan Fraksi Soal Revisi UU KPK Jadi Usulan DPR
KPK Pesan Presiden Mendatang Percepat Revisi UU Tipikor
KPK Harap Pemenang Pilpres 2019 Segera Revisi UU Tipikor
Ingin Tindak Korupsi Sektor Swasta, KPK Minta UU Tipikor Segera Direvisi
Ketua KPK Harap Revisi UU Antikorupsi Secepat Revisi UU Antiterorisme